Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasi Prasarana Dinas Perhubungan Grobogan Siswadi mengatakan, pencabutan lampu hias itu berdasarkan hasil rapat dengan Sekda beberapa waktu lalu.
’’Ada laporan dari masyarakat tentang keberadaan lampu hias yang sudah rusak parah. Ada yang pecah dan lampunya hilang. Karena ini memasuki musim penghujan, ditakutkan membahayakan pengguna jalan yang melintas,’’ jelasnya, Rabu (2/11/2022).
Siswadi menambahkan, penyebab rusaknya lampu hias itu karena beberapa faktor. Yakni, ulah oknum yang tidak bertanggungjawab yang secara sengaja melakukan perusakan, faktor usia, serta tidak adanya perawatan.
Lebih lanjut Siswadi menyebut tiang lampu tersebut sudah berdiri sejak tahun 1990-an. Saat itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang melakukan pemasangan.
Baca: 48.127 Rumah Tangga Miskin Grobogan Sudah Terima STB Gratis
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



