Kasus Pemerkosaan Bocah di Kandang Ayam di Grobogan Dihentikan, Tersangka Dibebaskan
Saiful Anwar
Kamis, 10 November 2022 18:37:24
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo, Kamis (10/11/2022). ’’Ada pencabutan (laporan, red) dari korban dan ibu korban,’’ ujar dia.
Dia menjelaskan, tersangka juga sudah dibebaskan. Tersangka disebut akan menikahi korban.
’’Sudah (dibebaskan, red), karena laporan sudah dicabut. Mekanisme pengeluarkan dilaporkan ke PN (Pengadilan Negeri), dan tersangka akan menikahi korban,’’ lanjutnya.
Baca: Kasus Pencabulan Bocah di Kandang Ayam di Grobogan Dihentikan, Ibu Korban Mengaku Dapat Rp 100 Juta
Sebelumnya diberitakan, ibu korban mengku telah mencabut laporan pemerkosaan terhadap anaknya sekitar sebulan lalu. Hal itu setelah dirinya mendapatkan ’’mahar’’ sebesar Rp 100 juta.
Uang itu disebutkan diserahkan oleh kepala desa setempat. Ia mengatakan selain setelah menerima uang Rp 100 juta, pencabutan laporan itu juga karena dirinya tidak ingin memiliki dendam.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



