Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Laporan itu dilayangkan buntut dari cuitan pegiat media sosial itu di akun Twitternya @faizalassegaf yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf serta PBNU secara umum.

Salah satu cuitannya berbunyi sebagai berikut:

’’Ormas NU bkn rujukan mutlak umat Islam. Sebatas ormas, sama dgn ormas lainnya. Klaim terbesar & paling berjasa, hanya omong kosong!
Fakta membuktikan terlalu banyak perilaku hipokrit & kebobrokan yg kalian buat. Watak berorganisasi yg kalian pamerkan jauh dari akal sehat.’’

Baca: Dinilai Menghina Ketum PBNU, LBH Ansor Pati Polisikan Faizal Assegaf

Perwakilan pelapor, Ahmad Husaini menduga, postingan-postingan atau cuitan-cuitan akun Twitter @faizalassegaf diduga kuat dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

’’Kebencian atau permusuhan baik terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),’’ tutur Husaini dalam keterangan tertulis yang diterima Murianews.Dia melanjutkan, PBNU dan Badan Otonomnya di seluruh Indonesia merupakan suatu entitas yang punya eksistensi di Indonesia. Berdasar uraiannya, tindakan Faizal Assegaf diduga keras mengandung perbuatan pidana. Yakni sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.’’Kemudian telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimanahkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait perkara ini,’’ paparnya.Pihaknya pun meminta untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, bahkan bila perlu dilakukan penahanan untuk mengungkap perbuatan pidana tersebut. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler