Warga Grobogan Korban Kapal Tenggelam di Batam Sudah 16 Tahun Jadi PMI
Saiful Anwar
Kamis, 17 November 2022 15:09:58
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Itu diungkapkan Anis Sekar (21), anak korban. Ditemui di rumah duka, Anis bercerita, sebelum ibunya berangkat ke Malaysia pada akhir pekan lalu, sang ibu telah di rumah sekitar enam bulan. Tepatnya sejak Ramadan lalu.
’’Biasanya di rumah itu dua atau tiga bulan. Baru kali ini sampai enam bulan,’’ ceritanya, Kamis (17/11/2022).
Baca: Pemulangan Jenazah Warga Grobogan Korban Kapal Tenggelam di Batam Ditunda
Anis mengatakan, selama 16 tahun bekerja di Malaysia itu, sang ibu hanya pulang sekitar tiga hingga lima tahun sekali.
Meski begitu, Anis mengaku tak mengetahui status ibunya, yakni apakah PMI legal atau ilegal.
’’Kalau itu tidak tahu. Saya tahunya ibu naik pesawat ke Batam dari Jakarta. Kemudian ke Malaysia naik kapal,’’ paparnya.
Sebelum-sebelumnya, sang ibu selalu naik pesawat atau tak pernah naik kapal sama sekali. Menurut Anis, baru kali ini ibunya memilih perjalanan lewat kapal.
’’Biasanya kadang dari Semarang, kadang Solo, naik pesawat ke Batam. Dari Batam ke Malaysia pakai pesawat lagi,’’ ceritanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



