Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari menjelaskan, mulanya, istri korban melaporkan peristiwa kecelakaan yang dialami suaminya itu. Pihak kepolisian pun melakukan olah TKP. Namun, saat pemeriksaan tak ditemukan tanda-tanda kecelakaan.

’’Anggota Unit Reskrim Polsek Gubug bersama Tim Resmob Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan,’’ terang Kapolsek, Minggu (20/11/2022).

Baca: Genset Lepas Gandengan Sebabkan Kecelakaan di Kudus, Tukang Ojek Menara Meninggal

Setelah dilakukan penyelidikan selama enam hari, diketahui korban meninggal bukan karena kecelakaan. Namun, karena penganiayaan yang diduga dilakukan DAR, warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

’’Pelaku berhasil kita tangkap bersama Tim Resmob Polres Grobogan di sebuah kafe pada Sabtu (19/11/2022) dini hari,’’ jelas Kapolsek.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu (13/11/2022) di Jalan Gubug-Kedungjati, tepatnya di selatan SPBU Gubug.

Pada polisi, DAR mengaku tidak terima saat kendaraannya disalip oleh korban di jalan. Keduanya berselisih dan terjadi perkelahian.
Pada polisi, DAR mengaku tidak terima saat kendaraannya disalip oleh korban di jalan. Keduanya berselisih dan terjadi perkelahian.’’Motifnya pelaku tidak terima disalip korban di jalan. Kemudian, keduanya berselisih dan terjadi duel antara pelaku dan korban,’’ terangnya.Baca: Datangi Pacar Malam-Malam, Pria Grobogan Ini Ngaku Jadi Korban PenganiayaanAkibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian muka dan kepala belakang. Korban yang kritis kemudian dibawa warga ke PKU Muhammadiyah Gubug hingga kemudian meninggal dunia saat dalam perawatan.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Juncto ayat 3, Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler