Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Meski non prosedural alias ilegal, namun korban tetap mendapatkan santunan dari pihak Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jateng.

Sub Koordinator BP3MI Jawa Tengah, Rodli mengatakan, pihaknya memberikan santunan sebesar Rp 2,5 juta. Santunan yang diserahkan kepada keluarga korban itu sebagai bentuk ungkapan bela sungkawa.

’’’Dari BP3MI Jateng hanya memberikan santunan sebesar Rp 2,5 juta sebagai ungkapan bela sungkawa kepada keluarganya. Tidak ada asuransi, karena untuk keberangkatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) tersebut kali ini non prosedural,’’ kata Rodli, Kamis (1/12/2022).

Baca: Jenazah Korban Kapal Tenggelam Akhirnya Tiba di Grobogan

Rodli menyebut, pemberian santunan itu juga sebagai wujud kehadiran pemerintah kepada warganya yang tertimpa musibah. Meski non prosedural, namun niat yang bersangkutan mengais rezeki di negeri seberang.

’’Mereka WNI yang mengais rezeki di negeri seberang. Karena itu, pemerintah tetap hadir atas warganya yang tertimpa musibah,’’ lanjutnya.
’’Mereka WNI yang mengais rezeki di negeri seberang. Karena itu, pemerintah tetap hadir atas warganya yang tertimpa musibah,’’ lanjutnya.Lebih lanjut, Rodli menyatakan, BP3MI Jateng sendiri terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar menjadi PMI yang sesuai dengan prosedur. Dengan begitu, hak-hak pekerja saat terjadi sesuatu di luar rencana bisa terpenuhi.Sebelumnya diberitakan, dua warga Grobogan menjadi korban kapal tenggelam di perairan Batam saat akan menuju ke Malaysia pada pertengahan November 2022. Jasad ibu-anak itu ditemukan dalam kondisi meninggal.Dua pekan kemudian, jasad keduanya akhirnya dipulangkan dengan biaya dari Pemkab Grobogan dan Pemprov Jateng, masing-masing Rp 15 juta atau total Rp 30 juta untuk dua jasad. Tiba di rumah duka Kamis kemarin sore, jasad keduanya langsung dimakamkan. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler