Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Saat menerima petikan keputusan PTDH, AK sudah tak lagi mengenakan seragam dinas kepolisian. Ia mengenakan batik berwarna kombinasi biru dan krem.

Baca: Satu Polisi di Kudus Dipecat dengan Tidak Hormat

Dalam keterangan yang diterima Murianews, Kamis (1/12/2022) sore dari Humas Polres Grobogan, keputusan PTDH berdasarkan Surat Kapolda Jateng No. KEP: 2137 XI /2022 tanggal 21 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Petikan keputusan tersebut diserahkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi kepada yang bersangkutan. Agenda itu dihadiri para pejabat Polres Grobogan.

Pelaksanaan penyerahan keputusan PTDH itu mengonfirmasi informasi yang diterima Murianews. Di mana, sebanyak 18 anggota Polri di wilayah Polda Jawa Tengah diberhentikan tidak dengan hormat.
Pelaksanaan penyerahan keputusan PTDH itu mengonfirmasi informasi yang diterima Murianews. Di mana, sebanyak 18 anggota Polri di wilayah Polda Jawa Tengah diberhentikan tidak dengan hormat.Dari 18 anggota itu, di antaranya bertugas di Polres Grobogan dan Polres Kudus. Kasi Humas Polres Grobogan AKP Umbarwati membenarkan adanya anggota Polres Grobogan yang disanksi PTDH.’’Di TR (telegram rahasia, red) begitu,’’ kata dia singkat. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler