Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Saat menerima petikan keputusan PTDH, AK sudah tak lagi mengenakan seragam dinas kepolisian. Ia mengenakan batik berwarna kombinasi biru dan krem.
Baca: Satu Polisi di Kudus Dipecat dengan Tidak Hormat
Dalam keterangan yang diterima Murianews, Kamis (1/12/2022) sore dari Humas Polres Grobogan, keputusan PTDH berdasarkan Surat Kapolda Jateng No. KEP: 2137 XI /2022 tanggal 21 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Petikan keputusan tersebut diserahkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi kepada yang bersangkutan. Agenda itu dihadiri para pejabat Polres Grobogan.
Pelaksanaan penyerahan keputusan PTDH itu mengonfirmasi informasi yang diterima Murianews. Di mana, sebanyak 18 anggota Polri di wilayah Polda Jawa Tengah diberhentikan tidak dengan hormat.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



