Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, dalam sidang yang digelar, Rabu (30/12/2022), terdakwa berinisial D itu tidak perlu menjalani kurungan, kecuali mengulangi perbuatannya selama masa percobaan.

’’Pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan suatu tidak pidana sebelum masa percobaan enam bulan berakhir,’’ ungkap Frengki dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).

Baca: Asyik Berduaan dengan Istri Warganya Hingga Tengah Malam, Oknum Kades di Grobogan Dipolisikan

Dalam putusannya, Kades berinisial D itu didakwa melanggar pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf a KUHP kasus perzinahan. Pimpinan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi itu yakni Vabiannes Stuart Wattimena.

Atas putusan hakim tersebut, pihak JPU pun mengajukan banding. Frengki menyebut, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 18 Oktober 2022, JPU menuntut terdakwa D dengan pidana delapan bulan kurungan.

’’Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hokum banding,’’ lanjutnya.Sebelumnya diberitakan, seorang kades di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dilaporkan warganya ramai-ramai ke polisi pada Mei 2022. Sang kades dilaporkan atas kasus perselingkuhan dengan salah satu warganya pada tengah malam. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler