Oknum Kades Selingkuh di Grobogan Divonis Enam Bulan Percobaan
Saiful Anwar
Jumat, 2 Desember 2022 09:57:07
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, dalam sidang yang digelar, Rabu (30/12/2022), terdakwa berinisial D itu tidak perlu menjalani kurungan, kecuali mengulangi perbuatannya selama masa percobaan.
’’Pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan suatu tidak pidana sebelum masa percobaan enam bulan berakhir,’’ ungkap Frengki dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).
Baca: Asyik Berduaan dengan Istri Warganya Hingga Tengah Malam, Oknum Kades di Grobogan Dipolisikan
Dalam putusannya, Kades berinisial D itu didakwa melanggar pasal 284 Ayat (1) ke-1 huruf a KUHP kasus perzinahan. Pimpinan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi itu yakni Vabiannes Stuart Wattimena.
Atas putusan hakim tersebut, pihak JPU pun mengajukan banding. Frengki menyebut, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 18 Oktober 2022, JPU menuntut terdakwa D dengan pidana delapan bulan kurungan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



