Sidang Lanjutan Kasus Bulog Grobogan Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kepala Gudang
Saiful Anwar
Senin, 12 Desember 2022 21:56:39
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan yakni ZU, Kepala Gudang Bulog Baru (GBB) A Subdivre Semarang Divre Jateng periode 30 September 2015-1 Juli 2018.
”Kemudian IS, Wakadivre Bulog Jateng periode September 2017-1 Juli 2018, dan DN, Kadivre Bulog Jawa Tengah periode 1 Februari 2017-Maret 2018,” ujar Frengki dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bulog Grobogan, Eks Kades Mayahan Dihadirkan
Dalam keterangannya, Frengki menyatakan sidang digelar lebih dari empat jam, tepatnya sejak pukul 9.30 WIB hingga pukul 13.52 WIB.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyenti itu, pertanyaan yang diajukan seputar kegiatan pengadaan tanah bulog.
”Ya (pertanyaannya, red) seputar kegiatan pengadaan tanah bulog di wilayah Grobogan, di tahun 2018,” tambah Frengki.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



