Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan yakni ZU, Kepala Gudang Bulog Baru (GBB) A Subdivre Semarang Divre Jateng periode 30 September 2015-1 Juli 2018.

”Kemudian IS, Wakadivre Bulog Jateng periode September 2017-1 Juli 2018, dan DN, Kadivre Bulog Jawa Tengah periode 1 Februari 2017-Maret 2018,” ujar Frengki dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bulog Grobogan, Eks Kades Mayahan Dihadirkan

Dalam keterangannya, Frengki menyatakan sidang digelar lebih dari empat jam, tepatnya sejak pukul 9.30 WIB hingga pukul 13.52 WIB.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyenti itu, pertanyaan yang diajukan seputar kegiatan pengadaan tanah bulog.

”Ya (pertanyaannya, red) seputar kegiatan pengadaan tanah bulog di wilayah Grobogan, di tahun 2018,” tambah Frengki.
”Ya (pertanyaannya, red) seputar kegiatan pengadaan tanah bulog di wilayah Grobogan, di tahun 2018,” tambah Frengki.PC sendiri dalam sidang itu hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 19 Desember 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.Sebagaimana diberitakan, notaris PC menjadi terdakwa kedua dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bulog di Mayahan, Tawangharjo, Grobogan. Terdakwa PC mulai menjalani sidang pada awal November 2022 lalu.  Reporter: Saiful AnwarEditor: Dani Agus

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler