Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Untuk menjadi anggota PPS, pelamar harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan. Syarat tersebut yakni, berdomisili di wilayah kerja PPS, setia terhadap empat pilar, dan berintegritas.

Kemudian, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, dalam kondisi sehat, serta bukan merupakan anggota partai politik.

Baca: Dikukuhkan, APMDN Grobogan Diminta Ikut Cegah Korupsi

Para pendaftar nantinya mengikuti serangkaian seleksi. Seleksi tertulis dijadwalkan pada 2-3 Januari 2023 dan tes wawancara pada 8-10 Januari 2023.

Sebelum dites wawancara, KPU juga membuka tanggapan masyarakat yang dijadwalkan pada 30 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023.

Setelah dinyatakan lolos, peserta akan dinyatakan sebagai anggota PPS pada 13 Januari 2023. Selanjutnya mereka dilantik yang rencananya dilangsungkan pada 17 Januari 2023.
Setelah dinyatakan lolos, peserta akan dinyatakan sebagai anggota PPS pada 13 Januari 2023. Selanjutnya mereka dilantik yang rencananya dilangsungkan pada 17 Januari 2023.Komisioner KPU Grobogan Ngatiman mengatakan, untuk menyaring keanggotaan parpol yang kemungkinan mendaftar, para pendaftar diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang diunggah di aplikasi Siakba.’’Teman-teman yang melamar menjadi badan adhoc di PPS, ada surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bukan anggota parpol. Surat itu kemudian diunggah di aplikasi Siakba. Jika nanti masih ada pengaduan masyarakat, maka calon PPS akan dimintai klarifikasi saat pelaksanaan wawancara,’’ paparnya.Ngatiman menyebut, hal itu sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Terkait Pembentukan Badan Adhoc. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler