Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Uji coba itu dilakukan Pertamina agar penjualan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. Itu sebagaimana surat yang diterima Murianews, Sabtu (24/12/2022).

Disebutkan, komsumen atau pembeli yang belum memiliki Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) tetap dilayani, namun dengan volume terbatas.

Baca: BPS: Produksi Padi di Grobogan Menurun

Konsumen pun diminta untuk segera melakukan pendaftaran melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id atau dengan bantuan help desk 135.

Lebih lanjut dipaparkan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk membantu pemerintah daerah mengatur penyaluran kuota BBM bersubsidi kepada masyarakat. Dengan pengaturan tersebut, kuota yang terbatas relatif cukup untuk disalurkan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga membantu pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Migas No.22 Tahun 2001 dan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014.
Selain itu, kebijakan tersebut juga membantu pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi ke masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Migas No.22 Tahun 2001 dan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014.Poin terakhir disebutkan, pengaturan tersebut juga dapat meningkatkan pendapatan daerah, karena berpotensi meningkatkan PBBKB (pajak atas penggunaan bahan baka kendaraan bemotor) dari meningkatnya penjualan BBM non subsidi.Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan Pradana Setiawan mengatakan, surat edaran tersebut telah disebarkan kepada camat. Ia pun meminta edaran itu segera disebarluaskan kepada pihak desa.’’Untuk informasi yang kurang jelas, dapat menghubungi pihak Disperindag Grobogan,’’ ujarnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler