Komisioner KPU Grobogan Wignyo menyatakan, secara umum tidak ada perbedaan persyaratan menjadi anggota DPD pada Pemilu 2024 mendatang dengan Pemilu 2019.
Bedanya, pada Pemilu sebelumnya berkas diserahkan berupa
hardcopy. Sedangkan, pada Pemilu 2024 berkas dikirim secara
online atau daring.
’’Secara umum sama, bedanya hanya dulu itu
hardcopy, sekarang harus online,’’ ujar Wignyo.
Baca: Razia Petasan, Polres Grobogan Hanya Temukan IniPara bakal calon DPD bisa mengakses silon.kpu.go.id untuk serangkaian pendaftaran dan penyerahan persyaratan.
Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan, penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan pada 6 Desember 2022 hingga 29 Desember 2022.
Kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Rencananya tahapan itu dijadwalkan pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.
Tahapan berikutnya yakni serangkaian verifikasi administasi hingga rekapitulasi KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi.
Tahapan berikutnya yakni serangkaian verifikasi administasi hingga rekapitulasi KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi.Jadwal terakhir serangkaian tahapan penyerahakan dan verifikasi dukungan minimal pemilih yakni penetapan keputusan hasil verifikasi syarat dukungan ke KPU yang dilakukan pada 13-17 April 2023.Sementara itu, pendaftaran bakal calon DPD dilakukan pada 1–14 Mei 2023. Verifikasi administrasi pada 15 Mei–13 Juli 2023, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12-16 September 2022.Kemudian, masukan dan tangggapan masyarakat atas DCS yakni pada 12-21 September 2023. Sedangkan, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 25 November 2023.Wignyo menerangkan, jumlah kursi anggota DPD tiap provinsi yakni empat orang. Ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota DPD.’’Karena jumlah DPT di atas 15 juta, maka jumlah dukungan minimal 5.000 dukungan yang tersebar minimal pada 50 persen daerah yang ada di Jawa Tengah. Untuk di Jateng ada 35 kabupaten/kota, maka dukungan harus mencapai18 daerah,’’ paparnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – KPU Grobogan menggelar sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024, di Hotel Grand Master Purwodadi, Senin (26/12/2022).
Komisioner KPU Grobogan Wignyo menyatakan, secara umum tidak ada perbedaan persyaratan menjadi anggota DPD pada Pemilu 2024 mendatang dengan Pemilu 2019.
Bedanya, pada Pemilu sebelumnya berkas diserahkan berupa
hardcopy. Sedangkan, pada Pemilu 2024 berkas dikirim secara
online atau daring.
’’Secara umum sama, bedanya hanya dulu itu
hardcopy, sekarang harus online,’’ ujar Wignyo.
Baca: Razia Petasan, Polres Grobogan Hanya Temukan Ini
Para bakal calon DPD bisa mengakses silon.kpu.go.id untuk serangkaian pendaftaran dan penyerahan persyaratan.
Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan, penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan pada 6 Desember 2022 hingga 29 Desember 2022.
Kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Rencananya tahapan itu dijadwalkan pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.
Tahapan berikutnya yakni serangkaian verifikasi administasi hingga rekapitulasi KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi.
Jadwal terakhir serangkaian tahapan penyerahakan dan verifikasi dukungan minimal pemilih yakni penetapan keputusan hasil verifikasi syarat dukungan ke KPU yang dilakukan pada 13-17 April 2023.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon DPD dilakukan pada 1–14 Mei 2023. Verifikasi administrasi pada 15 Mei–13 Juli 2023, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12-16 September 2022.
Kemudian, masukan dan tangggapan masyarakat atas DCS yakni pada 12-21 September 2023. Sedangkan, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 25 November 2023.
Wignyo menerangkan, jumlah kursi anggota DPD tiap provinsi yakni empat orang. Ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota DPD.
’’Karena jumlah DPT di atas 15 juta, maka jumlah dukungan minimal 5.000 dukungan yang tersebar minimal pada 50 persen daerah yang ada di Jawa Tengah. Untuk di Jateng ada 35 kabupaten/kota, maka dukungan harus mencapai18 daerah,’’ paparnya.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi