Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Komisioner KPU Grobogan Wignyo menyatakan, secara umum tidak ada perbedaan persyaratan menjadi anggota DPD pada Pemilu 2024 mendatang dengan Pemilu 2019.

Bedanya, pada Pemilu sebelumnya berkas diserahkan berupa hardcopy. Sedangkan, pada Pemilu 2024 berkas dikirim secara online atau daring.

’’Secara umum sama, bedanya hanya dulu itu hardcopy, sekarang harus online,’’ ujar Wignyo.

Baca: Razia Petasan, Polres Grobogan Hanya Temukan Ini

Para bakal calon DPD bisa mengakses silon.kpu.go.id untuk serangkaian pendaftaran dan penyerahan persyaratan.

Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan, penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan pada 6 Desember 2022 hingga 29 Desember 2022.

Kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Rencananya tahapan itu dijadwalkan pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

Tahapan berikutnya yakni serangkaian verifikasi administasi hingga rekapitulasi KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi.
Tahapan berikutnya yakni serangkaian verifikasi administasi hingga rekapitulasi KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi.Jadwal terakhir serangkaian tahapan penyerahakan dan verifikasi dukungan minimal pemilih yakni penetapan keputusan hasil verifikasi syarat dukungan ke KPU yang dilakukan pada 13-17 April 2023.Sementara itu, pendaftaran bakal calon DPD dilakukan pada 1–14 Mei 2023. Verifikasi administrasi pada 15 Mei–13 Juli 2023, pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12-16 September 2022.Kemudian, masukan dan tangggapan masyarakat atas DCS yakni pada 12-21 September 2023. Sedangkan, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 25 November 2023.Wignyo menerangkan, jumlah kursi anggota DPD tiap provinsi yakni empat orang. Ada beberapa tahapan dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon anggota DPD.’’Karena jumlah DPT di atas 15 juta, maka jumlah dukungan minimal 5.000 dukungan yang tersebar minimal pada 50 persen daerah yang ada di Jawa Tengah. Untuk di Jateng ada 35 kabupaten/kota, maka dukungan harus mencapai18 daerah,’’ paparnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler