Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ia diamankan bersama rekannya yang masih berusia di bawah umur. Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti tujuh motor dan beberapa benda lainnya.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengatakan, sebelum tertangkap, aksi terakhir FA terjadi pada Rabu (7/12/2022). Ia mencuri sebuah motor milik seorang perempuan di Taman Kuliner Purwodadi.

’’Ada enam kendaraan motor yang kami amankan. Satu milik pelaku, enam lainnya hasil kejahatannya. Tidak menutup kemungkinan masih ada motor hasil kejahatan yang lain, masih kami kembangkan,’’ ujar Kapolres di Mapolres setempat, Jumat (30/12/2022).

Baca: Viral Pelajar Kecemplung Got Ternyata Terjadi di Kuwaron Grobogan

Kasatreskrim Pores Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa menambahkan, pelaku awalnya meminjam motor korban. Kunci kendaran milik korban itu kemudian diduplikat.

[caption id="attachment_344714" align="alignleft" width="1280"] Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi (dua dari kanan) bersama Kasatreskrim AKP Kaisar Ariadi Pradesa (kiri) Wakapolres Kompol Samsu Wirman dan Kasi Humas AKP Umbarwati di Mapolres Grobogan menunjukkan barang bukti. (Murianews/Saiful Anwar)[/caption]

Kemudian pada hari lain, pelaku mengajak korban bertemu lagi dengan janji akan diberikan pekerjaan sebagai SPG.

’’Sebelum bertemu korban, pelaku lebih dulu menghubungi rekannya via WA agar bersiap-siap. Begitu pelaku bertemu korban yang jauh dari lokasi parkirnya, motor korban langsung dibawa rekan pelaku dengan kunci duplikat tadi,’’ paparnya.Adapun rekan pelaku masih di bawah umur sehingga proses hukumnya pun berbeda. Kini, tinggal pelaku FA yang harus menjalani proses hukuman.Kasatreskrim menyebut, barang bukti itu merupakan hasil kejahatan pelaku selama 2022. Dari hasil pemeriksaan, FA dan rekannya telah beraksi di berbagai wilayah di Grobogan.Sementara itu, kepada awak media, FA mengaku merupakan anak seorang perangkat desa di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan.Selain itu, dia juga mengaku sehari-hari bekerja sebagai satpam di sebuah pabrik di Grobogan. ’’Sehari-hari satpam. Belajar (teknik mencuri, red) otodidak, tidak dari mana-mana,’’ kata FA.https://youtu.be/HpY4sa6CnzoReporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler