Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Komisioner KPU Grobogan Ngatiman mengaku belum menginventarisir terkait anggota PPK yang ternyata juga perangkat desa.

Namun, dia tak menampik ada kemungkinan terdapat perangkat desa di antara anggota PPK Grobogan yang baru saja dilantik.

’’Secara detail, kami belum menginventarisir. Tapi kemungkinannya ada,’’ ujar Ngatiman, Kamis (5/1/2023).

Dia menerangkan, pada aturan yang menjadi landasan perekrutan PPK oleh KPU, tidak terdapat larangan itu.

Baca: Usai Dilantik, 95 Anggota PPK Grobogan Goyang Kewer-Kewer

’’Tidak ada ketentuan yang melarang tersebut. Itu dikuatkan dengan Keputusan KPU Nomor 534 perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc,’’ paparnya.

Ngatiman menerangkan, dalam poin persyaratan disebutkan, calon anggota PPK, PPS (Panitia Pemunguan Suara), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yakni WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila, memiliki integritas.

Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik 5 tahun terakhir, berdomisili di dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani, berpendidikan minimal SMA, serta tidak pernah dipenjara dengan ancaman minimall 5 tahun.

’’Artinya, di luar ketentuan itu diperbolehkan,’’ tutupnya.

Lebih lanjut, Ngatiman menyebut, seandainya terdapat anggota ASN yang menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, dan pantarlih (petugas pemutakhiran daa pemilih) pun diperbolehkan.Hal itu berdasarkan Surat Kemendagri tertanggal 30 Desember 2022 mengenai Dukungan dan Fasiliasi Pemerintah Daerah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melarang KPU dan Bawaslu merekrut perangkat desa dan guru honorer menjadi petugas pemilu.Mereka berpedoman pada Pasal 21 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana pada poin 1 huruf n disebutkan calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kota/Kabupaten, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.Sementara persyaratan sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN diatur dalam Pasal 72 di undang-undang yang sama, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Di mana, syarat itu tidak melarang guru honorer maupun perangkat desa jadi petugas ad hoc. Larangan hanya pada anggota partai politik dan pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.Namun, calon bisa membuat surat pernyataan yang sah yang menyatakan sudah tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler