Santri di Grobogan yang Bikin Temannya Meninggal Tidak Ditahan
Saiful Anwar
Rabu, 18 Januari 2023 14:29:08
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Diketahui, MQH berkelahi dengan sesama santri, TNU (14). Akibat perkelahian itu, TNU (14) meninggal dunia meski sempat mendapatkan pertolongan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Ipda M Yusuf Al Hakim mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang bersangkutan tidak bisa ditahan di balai permasyarakatan (bapas).
Baca: Kasus Santri Meninggal usai Berkelahi di Grobogan Ditangani Secara Khusus
’’Mengacu pada aturan undang-undang, pelaku tidak bisa ditahan karena usianya baru 13 tahun lebih satu bulan. Minimal bisa ditahan usia 14 tahun,’’ kata dia, Rabu (18/1/2023).
Ipda Yusuf menambahkan, yang bersangkutan mendapat penjaminan oleh orang tuanya dan pemerintah desa. Meski begitu, lanjut Ipda Yusuf, proses hukum masih terus berjalan.
’’Kasusnya sudah naik ke penyidikan,’’ lanjutnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



