Perangkat Desa di Grobogan Bakal Geruduk Senayan Bawa Tuntutan Ini
Saiful Anwar
Jumat, 20 Januari 2023 17:18:01
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Rencananya, mereka berangkat dari Grobogan pada Selasa (24/1/2023). Adapun aksi sendiri digelar pada Rabu (25/1/2023) dalam agenda Silaturahmi Nasional (Silatnas) III.
Ketua PPDI Grobogan Sudarmo mengatakan, aksi tersebut diakuinya sebagai respon dari aksi yang telah dilakukan para kades, beberapa hari lalu.
Dalam aksi para kades itu terdapat poin yang menyebutkan bahwa masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kades, yakni sembilan tahun.
Baca: Polres Grobogan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Santri Berkelahi hingga Meninggal
’’Kami menolak tegas usulan bahwa masa perangkat desa disamakan dengan kepala desa. Kami minta agar masa jabatan perangkat desa seperti yang sudah berlaku, yaitu 60 tahun,’’ kata dia.
Selain isu tersebut, pihaknya juga telah menyusun usulan yang diharapkan dapat dikomodir dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Diketahui, RUU tersebut telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



