Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Aksi tersebut merupakan buntut viralnya video pekerja pabrik PT Sai Apparel di Godong, Grobogan, Erma, yang beradu mulut dengan atasannya baru-baru ini gegara protes lemburan tak dibayar.

Wilda Amaliya, salah satu peserta aksi tersebut mengatakan, tuntutan dalam aksi tersebut yakni agar PT Sai Apparel Industries Grobogan bersedia membayar upah lembur bagi buruh.

’’Bayarkan upah lembur bagi buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan,’’ ujarnya.

Baca: Diduga Mau Mencuri, Oknum Perangkat Desa di Grobogan Ditangkap Warga

Wilda melanjutkan, peristiwa di perusahaan tersebut sebenarnya satu dari sekian banyaknya ketidakadilan bagi pekerja. Menurutnya, apa yang dilakukan Erma dilindungi Undang-Undang Dasar 1945, yakni Pasal 28E ayat (3).

’’Tindakan Erma merupakan hal yang berdasar dan dilindungi hukum. Artinya, bentuk intimidasi yang diterima Erma merupakan bentuk ketidakpatuhan PT Sai Apparel Industries terhadap undang-undang yang berlaku,’’ lanjutnya.

Tuntutan lainnya yakni menolak Perppu Cipta Kerja/Omnibuslaw, wujudkan upah layak di Grobogan, dan wujudkan jaminan kebebasan berserikat bagi buruh.
Tuntutan lainnya yakni menolak Perppu Cipta Kerja/Omnibuslaw, wujudkan upah layak di Grobogan, dan wujudkan jaminan kebebasan berserikat bagi buruh.Sementara itu, Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, terkait apa yang disampaikan dalam demonstrasi, ada hal yang menjadi kewenangannya, dan ada juga yang menjadi kewenangan Disnaker Jateng.Kemudian, mengenai apa yang terjadi di PT Sai Apparel Grobogan, pihak perusahaan menyatakan menyanggupi pembayaran upah lembur.Apabila dalam 5-6 hari sejak Jumat (3/2/2023) belum juga dibayar, pihaknya akan menanyakan kepada manajemen Apparel.’’Dari kesepakatan yang dibangun, kelebihan jam akan diberikan oleh manajemen. Kami sudah cek ke Pak Chanchal (General Manajer PT Sai Apparel Grobogan), beliau menyanggupi. Setelah 5-6 hari perusahaan tidak memenuhi, kami bersama Satuan Pengawas dari Disnaker Provisi akan menanyakan ke perusahaan,’’ paparnya. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler