Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


’’Sudah, sudah diperpanjang semua. Silakan diverifikasi di lapangan,’’ kata General Manajer perusahaan garmen tersebut, Chanchal Gupta, Kamis (16/2/2023).

Chanchal menambahkan, memang ada perbedaan panjang kontrak masing-masing karyawan. Menurutnya, hal itu sesuai mekanisme dari perusahaan.

’’Itu biasa, karena perusahaan baru. Panjang kontraknya biasanya menyesuaikan. Ada yang tiga bulan, empat bulan, dan seterusnya,’’ imbuhnya.

Baca: Bayar Lembur Karyawan, PT Sai Grobogan: Habis Rp 1 Miliar Lebih

Soal viralnya perusahaan terkait tidak membayar upah lemburan, dia mengaku tidak masalah. Menurutnya, hal tersebut memang kesalaham yang harus diperbaiki.

’’Tidak masalah, tidak masalah. Semua harus kerja sama, kerja mitra, itu yang penting kan,’’ kata dia.

Chanchal mengaku sudah menganggap para karyawan sebagai keluarga sendiri. Di dalam keluarga, menurutnya hal yang biasa terdapat perbedaan pendapat.
Chanchal mengaku sudah menganggap para karyawan sebagai keluarga sendiri. Di dalam keluarga, menurutnya hal yang biasa terdapat perbedaan pendapat.’’Namanya suami-istri, ada anak, pasti bertengkar kan. Apalagi 3000 karyawan, masak santai terus. Pasti ada berantemnya. Yang penting kami perbaiki,’’ ujarnya.Murianews telah menghubungi Erma. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban.Sebagaimana diberitakan, buntut viralnya video Erma soal upah lembur, buruh dan manajemen PT Sai Apparel Grobogan dimediasi oleh Disnaker Jateng dan Grobogan.Belakangan perusahaan dinyatakan bersalah karena memang terbukti tak melakukan kewajibannya. Perusahaan pun akhirnya membayar upah lembur kerja tersebut. Reporter: Saiful AnwarEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler