Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kedatangan mereka untuk menanyakan kejelasan kasus dugaan penipuan yang dilakukan pemilik KSPS BMT Logam Mulia Mustamir dua tahun lalu.

Ketiganya yakni Suroto, warga Desa Terkesi, Klambu; Soheh Pujiyanto, warga Kecamatan Grobogan, dan Iswaratin, warga Desa Penganten, Klambu.

Baca juga: Merasa Kena Tipu, Nasabah Koperasi di Kradenan Grobogan Ini Lapor Polisi

Ketiganya menyatakan mewakili nasabah lain yang juga menjadi korban dugaan penipuan pemilik KSP itu.

Suroto menerangkan, tabungan depositonya di KSPS tersebut sebesar Rp 525 juta. Kemudian, Soheh sebesar Rp 126 juta, dan Iswaratin sebanyak Rp 405 juta.

Tabungan mereka itu tak bisa diambil karena pihak KSP dinyatakan telah pailit. Meski dinyatakan pailit, tapi tabungannya bersama ratusan warga lain tak pernah dikembalikan.

Suroto mengklaim, jumlah total tabungan milik dua ratusan nasabah KSPS yang tak bisa dikembalikan itu mencapai lebih dari Rp 12 milyar.

”Kami hanya ingin uang kami kembali. Kalau tidak kembali, pemilik KSP Logam Mulia ya dipidana penjara. Yang kami inginkan hanya itu,” tegasnya.

Sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polres Grobogan pada dua tahun lalu, Suroto menyebut tidak ada perkembangan yang berarti. Pihak kepolisian, kata Suroto, beralasan Mustamir sedang sakit, sehingga tak bisa sembarang dipanggil.Suroto lebih lanjut menyebutkan, apabila memang laporannya tak bisa diproses, dia meminta agar barang bukti yang sudah diserahkan kepada kepolisian dikembalikan kepadanya.Suroto menerangkan, terkait pailitnya KSPS tersebut, pihak Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang sebenarnya telah melakukan penyitaan aset milik KSPS. Namun, hingga kini baru mendapatkan Rp 325 juta.”Nilai aset koperasinya setelah dihitung itu Rp 4 milyar. Tetapi ketika diurus, sampai sekarang baru mendapatkan Rp 325 juta. Itu kan sangat kecil. Uang belasan milyaran selama ini mengalir ke mana, yang tahu kan aparat,” paparnya.Menurutnya, aset pribadi Mustamir sebenarnya sangat mencukupi untuk membayar uang nasabah. Sebab, Mustamir, disebutnya memiliki usaha wisata waterboom di Klambu dan Kudus, kemudian toko material, supermarket, pabrik roti, hingga SPBU.  Reporter: Saiful AnwarEditor: Dani Agus

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler