Satu Orang Gagal Dilantik jadi PNS di Grobogan, Ini Sebabnya
Saiful Anwar
Senin, 6 Maret 2023 16:38:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Orang tersebut dinyatakan sakit yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugas sebagai PNS. Itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra.
Padma mengatakan, satu orang tersebut dinyatakan tidak sehat berdasarkan pemeriksaan dari pihak RSUD dr Raden Soedjati Soemodiardjo Purwodadi.
’’Ada satu orang, berdasarkan pemeriksaan oleh RSUD, dinyatakan tidak sehat. Keterangannya hanya sakit, begitu. Kami tidak tahu lebih jauh,’’ ujar Padma.
Baca: Atasi Tambang Liar, Kapolres Grobogan Siapkan Jurus Ini
Padma menambahkan, sebelumnya, para CPNS tersebut dalam setahun terakhir telah menjalani diklatsar.
Pada diklatsar selama setahun tersebut, gaji yang diterima baru sebesar 80 persen dari yang seharusnya. Kini, setelah berstatus PNS, mereka pun berhak menerima gaji penuh.
’’Ini para CPNS formasi 2021 yang lalu. Pada Maret 2022 lalu, mereka dilantik menjadi CPNS, sekarang mereka menjadi PNS,’’ imbuhnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



