Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas digodok. Bila Raperda ini disahkan, kaum disabilitas akan mendapatkan kuota pekerjaan, baik di perusahaan swasta maupun di pemerintahan.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi D pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto. Menurutnya, Raperda ini bagian dari pemenuhan hak dan kewajiban pemerintahan pada penyandang disabilitas di Pati.

“Pemerintah Daerah harus memberikan fasilitas-fasilitas pada penyandang disabilitas. Kalau (Raperda) ini sudah selesai, tinggal di-paripurna-kan,” ujar Wisnu Wijayanto Ketua Komisi D DPRD seusai pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Bejat! Kakek 60 Tahun di Pati Diduga Perkosa Disabilitas hingga Hamil

Dalam Raperda itu, instansi baik pemerintah maupun swasta harus menerima karyawan disabilitas. Untuk intansi negara ada 2 persen karyawannya berasal dari disabilitas. Sedangkan, dari instansi swasta hanya diwajibkan hanya mempunyai 1 persen pegawai disabilitas.

“Dua persen untuk ASN dan satu persen untuk swasta,” ungkap Wisnu.

Menurutnya, sejauh ini sudah ada perusahaan yang menerima disabilitas sebagai pekerja di tempatnya. Namun, dengan adanya Raperda yang sedang digodok ini nantinya lebih mengikat dan mempunyai aturan yang jelas.“Selama ini belum ada aturannya. Mungkin ada yang menerima tapi belum ada aturannya. La kita atur. Jadi memberikan (peluang) disabilitas ini (untuk) mendapatkan pekerjaan,” tuturnya.Diharapkan dengan adanya Raperda ini, para penyandang disabilitas dapat bekerja dan memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Maka dari itu, ia menargetkan Raperda disahkan secepatnya.“Bulan depan semoga disahkan,” tandasnya. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler