Raperda Digodok, Disabilitas Pati akan Dapat Kuota Bekerja
Umar Hanafi
Selasa, 11 Januari 2022 18:41:07
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas digodok. Bila Raperda ini disahkan, kaum disabilitas akan mendapatkan kuota pekerjaan, baik di perusahaan swasta maupun di pemerintahan.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi D pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto. Menurutnya, Raperda ini bagian dari pemenuhan hak dan kewajiban pemerintahan pada penyandang disabilitas di Pati.
“Pemerintah Daerah harus memberikan fasilitas-fasilitas pada penyandang disabilitas. Kalau (Raperda) ini sudah selesai, tinggal di-paripurna-kan,” ujar Wisnu Wijayanto Ketua Komisi D DPRD seusai pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Bejat! Kakek 60 Tahun di Pati Diduga Perkosa Disabilitas hingga Hamil
Dalam Raperda itu, instansi baik pemerintah maupun swasta harus menerima karyawan disabilitas. Untuk intansi negara ada 2 persen karyawannya berasal dari disabilitas. Sedangkan, dari instansi swasta hanya diwajibkan hanya mempunyai 1 persen pegawai disabilitas.
“Dua persen untuk ASN dan satu persen untuk swasta,” ungkap Wisnu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




DPRD Kabupaten Pati tengah pembahasan Raperda tentang Penyandang Disabilitas di Gedung Paripurna. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Rancangan Peraturan Daerah (