Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati - Panitia live musik Tri Suaka di Cafe Triple Three Juwana Pati dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati. Mereka didenda hingga Rp 5 juta.

Sebabnya, event yang digelar pada Selasa (4/1/2022) lalu itu dinilai telah melanggar protokol kesehatan (prokes). Itu diungkapkan Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono.

Ada pun pelanggaran yang dilakukan panitia yakni, tak menggunakan aplikasi Pedulilindungi, menimbulkan kerumunan, serta beberapa pengunjung tak memakai masker.

“Dari video yang kami dapatkan, ada yang nyawer dan tak memakai masker,” papar Sugiyono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Denda Pelanggar Prokes di Pati Terkumpul Rp 159 Juta

Sugiyono mengungkapkan mereka melanggar instruksi bupati (Inbup) Nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan pemberlakuan tatanan baru ini.

“Sesuai aturan, pemilik cafe didenda Rp 5 juta. Mereka juga proaktif dan baik. Sudah mendatangi surat panggilan itu,” katanya.

Sementara itu, perwakilan panitia tersebut Mashuri menerima sanksi tersebut. Dan telah menyetujui adanya denda yang diberikan.
Sementara itu, perwakilan panitia tersebut Mashuri menerima sanksi tersebut. Dan telah menyetujui adanya denda yang diberikan.“Kami sebagai warga negara tentu menanggapi dengan baik adanya itu. Walaupun sebenarnya kami sudah mentaati prokes,” pungkasnya.Dia mengeluhkan adanya pelanggaran yang diberikan setelah viral itu. Alasannya, pihaknya sudah mentaati dan mendapat izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Pati.“Kenapa baru viral terus diberikan sanksi. Padahal disana banyak petugas gabungan yang berjaga. Kenapa waktu itu tidak sekalian saja dibubarkan,” ucapnya.Pihaknya juga mengungkapkan ada puluhan petugas yang berjaga di sana saat itu. Imbaun untuk menerapkan protokol kesehatan juga digencarkan. Penonton yang hadir juga tak sampai 50 persen dari kapasitas gedung.“Setiap jeda lagu MC (pembawa acara) sudah menghimbau untuk prokes. Waktu itu berjalan lancar tetapi ternyata ada yang nyawer. Yang datang ada 225 orang undangan. Sama keamanan bisa jadi 300. Kapasitas tempat kami 1000, (itu) baru sekitar 25 persen," tandasnya. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler