Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati - Pengusaha odong-odong atau kereta kelinci Pati menyesalkan razia dan penilangan yang dilakukan Polres Pati serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.

Mereka menanyakan kenapa baru tahun ini digelar razia. Padahal mereka beroperasi sudah 20 tahun lamanya.

“Selama dua puluh tahun saya mempunyai odong-odong ndak pernah dirazia. Baru sekarang dirazia,” ujar perwakilan paguyuhan pengusaha odong-odong Pati, Susilo (61), saat ditemui selepas mengikuti audiensi di Gedung DPRD Pati, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Sering Kena Razia, Pengusaha Odong-Odong Pati Wadul ke Wakil Rakyatnya

Ia memertanyakan kenapa aparat penegak hukum mendiamkan dan selama ini tidak mengawasi.

“Kenapa ndak sejak dulu kenapa sekarang. Kok didiamkan. Yang produksi kok didiamkan,” kesalnya.

“Dari pihak berwenang seharusnya mengawasi,” lanjutnya Susilo yang mangaku sudah punya odong-odong sejak 2000 ini.

Pihaknya pun meminta solusi agar odong-odong ini dapat beroperasi dan tidak menyalahi aturan. Ia mengaku tak mau menentang aturan maupun aparat.
Pihaknya pun meminta solusi agar odong-odong ini dapat beroperasi dan tidak menyalahi aturan. Ia mengaku tak mau menentang aturan maupun aparat.“Minta solusi agar odong-odong bisa jalan. Agar ndak ada kecemburuan sosial dengan angkutan lain. Kita mau mengikuti aturan,” katanya.Susilo mengungkapkan di Kabupaten Pati setidaknya ada 43 armada odong-odong. Pada bulan September 2021 lalu, ia diminta mendata pengusaha odong-odong di Pati.Setelah itu, pada Oktober mereka dikumpulkan di Dishub Kabupaten Pati untuk diberikan sosialisasi mengenai aturan yang tak membolehkan odong-odong beroperasi di jalan raya. Namun sosialisasi itu tanpa solusi bagi pengusaha odong-odong.“Saya kan marah. Kenapa sosialisasi ndak ada titik temu. Saya berharap diatur. Ada regulasinya. Agar bisa jalan. Saya minta solusi dinas terkait,” tandasnya.Meskipun dihantui razia dan tilang dari penegak hukum, ia mengaku masih mengoperasikan odong-odongnya. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler