Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pati, Sudiyono mengatakan 40 persen dana desa harus digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT).
“Dana desa minimal 40 persen untuk BLT,” ujar Sudiyono dalam acara Diseminasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2022 di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (26/1/2022).
Ia mengatakan ini merupakan kebijakan nasional. Aturan itu dituangkan dalam Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Pihaknya tidak bisa menolak ataupun membuat kebijakan baru.
Baca juga: Dana Desa Pati Naik Rp 1 Miliar
“Apapun yang terjadi terkait dengan dana desa ini adalah kebijakan nasional berkaitan dengan pandemi Covid-19. Mohon maaf bila belum menyentuh kegiatan infrastruktur dan belum maksimal program kades. Semoga ada perubahan kebijakan,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Haryanto meminta kepala desa untuk bersabar lantaran belum diberikan kesempatan untuk membangun infrastruktur. Kebijakan itu dari pusat. Begitu pula dananya. Maka dari itu, ia meminta kepala desa untuk mentaati.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Diseminasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2022 di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (26/1/2022). (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten