Dinkop UMKM Pati Buka Rekrutmen Pendamping Koperasi dan UMKM Non PNS
Umar Hanafi
Rabu, 2 Februari 2022 19:56:00
MURIANEWS, Pati - Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten
Pati membuka pendaftaran perekrutan tanaga pendamping koperasi serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) non pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Dinkop UMKM Kabupaten Pati Wahyu Setyawati mengungkapkan pendaftaran ini berlangsung singkat, yakni mulai Rabu (2/2/2022) hingga Kamis (3/2/2022).
“Pendaftaran mulai hari ini sampai besok,” ujar Wahyu singkat ketika ditemui di area Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (2/2/2022) pagi.
Baca juga: UMKM Grobogan Bertahan Hadapi Pandemi, Ini RahasianyaPerekrutan ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Permenkop UKM) nomor 01 tahun 2020. Permen yang dikeluarkan pada tanggal 6 Februari 2020 lalu.
Permen itu berisi petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik peningkatan kapasitas koperasi dan UMK yang telah diubah dalam Permenkop UKM nomor 3 tahun 2020.
“Perekrutan ini untuk meningkatkan kinerja Koperasi dan UMKM. Maka dibutuhkan tenaga pendamping non PNS agar Koperasi dan UMKM berdaya,” kata Wahyu.
Pihaknya hanya membutuhkan satu tenaga pendamping. Pelamar dipersilahkan mengajukan surat lamaran bermaterai Rp 10 ribu. Lamaran dikirim ke Kantor Dinkop UMKM Kabupaten Pati Jalan Sunan Muria no.4, Pati.
Baca juga: 40 UMKM Kudus Didata, Ada Apa?Selain itu, pelamar juga diwajibkan melengkapi berkas sebagai lampiran. Berikut berkas yang harus disertakan berdasarkan surat dari Dinkop UMKM Kabupaten Pati.
1. Foto copy KTP sesi domisili (Kabupaten Pati)
1. Foto copy KTP sesi domisili (Kabupaten Pati)2. Surat keterangan sehat dari dokter3. Foto copy ijazah dan transkrip nilai akademik4. Ijasah minimal D-35. Foto copy akte kelahiran6. Berusia maksimal 30 tahun7. Calon tenaga pendamping adalah non PNS8. Berpengalaman dan berpengetahuan dalam mendampingi koperasi dan UMKM yang dibuktikan dalam makalah pengalaman pendamping dan atau memiliki pengetahuan dalam pendampingan koperasi dan UMKM yang dibuktikan dalam makalah/gagasan pengembangan Koperasi dan UMKM Jawa Tengah melalui pendampingan berkelanjutan.Lamaran dengan syarat-syarat tersebut di atas dibawa langsung ke ke Kantor Dinkop UMKM Kabupaten Pati Jalan Sunan Muria no.4, Pati. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_269694" align="alignleft" width="1280"]

UMKM Pati saat menjajakan produknya di Hotel Safin Pati. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten
Pati membuka pendaftaran perekrutan tanaga pendamping koperasi serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) non pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Dinkop UMKM Kabupaten Pati Wahyu Setyawati mengungkapkan pendaftaran ini berlangsung singkat, yakni mulai Rabu (2/2/2022) hingga Kamis (3/2/2022).
“Pendaftaran mulai hari ini sampai besok,” ujar Wahyu singkat ketika ditemui di area Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (2/2/2022) pagi.
Baca juga: UMKM Grobogan Bertahan Hadapi Pandemi, Ini Rahasianya
Perekrutan ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Permenkop UKM) nomor 01 tahun 2020. Permen yang dikeluarkan pada tanggal 6 Februari 2020 lalu.
Permen itu berisi petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik peningkatan kapasitas koperasi dan UMK yang telah diubah dalam Permenkop UKM nomor 3 tahun 2020.
“Perekrutan ini untuk meningkatkan kinerja Koperasi dan UMKM. Maka dibutuhkan tenaga pendamping non PNS agar Koperasi dan UMKM berdaya,” kata Wahyu.
Pihaknya hanya membutuhkan satu tenaga pendamping. Pelamar dipersilahkan mengajukan surat lamaran bermaterai Rp 10 ribu. Lamaran dikirim ke Kantor Dinkop UMKM Kabupaten Pati Jalan Sunan Muria no.4, Pati.
Baca juga: 40 UMKM Kudus Didata, Ada Apa?
Selain itu, pelamar juga diwajibkan melengkapi berkas sebagai lampiran. Berikut berkas yang harus disertakan berdasarkan surat dari Dinkop UMKM Kabupaten Pati.
1. Foto copy KTP sesi domisili (Kabupaten Pati)
2. Surat keterangan sehat dari dokter
3. Foto copy ijazah dan transkrip nilai akademik
4. Ijasah minimal D-3
5. Foto copy akte kelahiran
6. Berusia maksimal 30 tahun
7. Calon tenaga pendamping adalah non PNS
8. Berpengalaman dan berpengetahuan dalam mendampingi koperasi dan UMKM yang dibuktikan dalam makalah pengalaman pendamping dan atau memiliki pengetahuan dalam pendampingan koperasi dan UMKM yang dibuktikan dalam makalah/gagasan pengembangan Koperasi dan UMKM Jawa Tengah melalui pendampingan berkelanjutan.
Lamaran dengan syarat-syarat tersebut di atas dibawa langsung ke ke Kantor Dinkop UMKM Kabupaten Pati Jalan Sunan Muria no.4, Pati.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi