Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Wakaf bangunan dan tanah di bekas lokalisasi Lorong Indah atau Lorok Indah (LI) Pati dinilai tidak sah. Itu baik secara hukum perdata maupun hukum agama Islam.

Penilaian itu diungkapkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, Yusuf Hasyim. Menurutnya, pihaknya sudah memeriksa status tanah dan bangunan Kafe Permata milik Zainal Musyafak yang disebut telah diwakafkan pada Gus Nuril.

Ia menyebut, sertifikat tanah yang diwakafkan itu berstatus anggunan perbankkan. Selain itu bangunan yang dimaksud juga dalam permasalahan lantaran berdiri di lahan pertanian berkelanjutan.

Baca juga: Empat Bangunan LI Pati Belum Dibongkar

“Secara hukum Islam, kalau ingin wakaf harus hak penuh, milik sendiri. Jadi barang tidak boleh anggunan perbankkan,” kata Yusuf, Selasa (15/2/2022).

“Iya kalau bisa melunasi, kalau tidak. Kan bisa disita bank. Ini kan ndak hak milik penuh,” tambahnya.

“Kedua kalau yang diwakafkan bangunan melanggar aturan jadi kan bermasalah. Jadi ketika mewakafkan sesuatu, barangnya jangan yang bermasalah atau bertentangan dengan hukum,” imbuh Kiai Yusuf.

Pihaknya juga sudah memeriksa status perwakafan ini di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati. Hasilnya, tidak ada dokumen wakaf tanah atau bangunan di kawasan LI untuk dijadikan pondok pesantren.

“Kami konfirmasi belum dilakukan itu. Secara otomatis wakaf itu belum dilakukan. Karena belum ada bukti yang ditunjukkan kepada kami,” kata dia.
“Kami konfirmasi belum dilakukan itu. Secara otomatis wakaf itu belum dilakukan. Karena belum ada bukti yang ditunjukkan kepada kami,” kata dia.Ungkapan senada disampaikan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pati Muhammad Asnawi. Ia menilai tidak mungkin di kawasan eks LI berdiri pondok pesantren.“Belum ada proses wakaf yang dilakukan Musyafak ke Kemenag Pati. Dan tidak mungkin itu berdiri pondok pesantren,” imbuhnya.Sebelumnya, eks Kafe Permata milik Zainal Musyafak yang terletak di kawasan LI telah diwakafkan secara lisan kepada KH Nuril Arifin atau Gus Nuril.Perwakafan itu diperuntukkan sebagai Pondok Pesantren Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal. Bangunan eks Kafe Permata itu belum dirobohkan hingga kini.Sebenarnya, Pemkab Pati berniat merobohkan bangunan ini bersamaan merobohkan bangunan lainnya di LI. Proses perobohon pun sempat dilakukan. Hingga membuat satu bangunan lantai dua rata dengan tanah.Namun, proses pembongkaran dihentikan lantaran ada sedikit konflik saat sebagian bangunan sudah dirobohkan. Sehingga menyisakan beberapa bangunan. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler