Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala membuat gaduh masyarakat.

Menyikapi itu, LBH Ansor Kabupaten Pati meminta masyarakat untuk berpikir jernih dalam menanggapi SE Menag tersebut. Mereka pun setuju dengan regulasi tersebut.

“Mengajak masyarakat agar menyikapi polemik ini secara jernih dan tidak mudah terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ketua LBH Ansor Kabupaten Pati, Luqmanul Hakim kepada MURIANEWS, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Gus Yaqut Difitnah, GP Ansor Pati Segera Polisikan Roy Suryo

Diketahui, pakar telematika Roy Suryo melaporkan Menag, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Roy Suryo melaporkannya lantaran menilai Gus Yaqut telah membandingkan suara-suara di masjid dan musala dengan gonggongan anjing saat mengunjungi Pekan Baru, Riau.

“Bukti yang dikeluarkan RS (Roy Suryo) jauh dari fakta yang terjadi di lapangan. LBH GP Ansor Kabupaten Pati menilai tidak ada satu kata atau ucapan manapun dari Menteri Agama yang diisukan membandingkan atau mempersamakan antara azan atau suara yang keluar dari dalam masjid dengan suara anjing,” tutur Lukman.

Roy Suryo juga mengunggah potong video Gus Yaqut. Menurut Lukman, tindakan itu merupakan framing yang menimbulkan kegaduhan dan kebencian di masyarakat.
Roy Suryo juga mengunggah potong video Gus Yaqut. Menurut Lukman, tindakan itu merupakan framing yang menimbulkan kegaduhan dan kebencian di masyarakat.Baca juga: Pembongkaran Bangunan Liar di Pati Diminta Tak Tebang PilihLukman menilai, berdasarkan video yang riil dan secara utuh, pernyataan Menag terkait aturan SE No 05 tahun 2022, hakikatnya adalah untuk menjaga keharmonisan antarwarga masyarakat.Atas tindakan Roy Suryo ini, LBH Ansor Pusat melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (25/2/2022). Mereka menuduh Roy Suryo mencemarkan nama baik. LBH Ansor Kabupaten Pati pun mendukung langkah ini.“Tindakan RS selaku pelapor dan penggugah potongan video pernyataan Menag di media sosial adalah tindakan framing yang menyebabkan logical fallacy (argument sesat) sehingga memicu kegaduhan publik," tandas Lukman. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler