Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Sebanyak 15 orang pembobol Bank Jateng akan menjalani sidang vonis pada Senin (7/3/2022). Itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati.

Diketahui, sebelumnya mereka dituntut empat tahun hingga 13 tahun penjara. Selain hukuman penjara, masing-masing dari mereka juga dituntut membayar Rp 500 juta.

Bersaran tuntutan ini tergantung peran masing-masing. Semakin berperan besar, semakin besar tuntutan yang dilakukan Kejari Pati.

"Kami yakin tuntutan kami dikabulkan majelis hakim," ujar Ketua Tim JPU Herry Setiawan melalui anggotanya, Eko Yuliyanto, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Pembobol Bank Jateng Pati Dituntut Empat Sampai 13 Tahun Penjara

Keyakinan itu timbul lantaran, Eko menilai, pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa tidak kuat. Pledoi yang disampaikan para pembobol Bank Jateng dan pengacaranya tidak sinkron.

“Pledoi dari pengacara minta dibebaskan karena merasa tidak terbukti dan tidak mengakui. Tetapi dari para terdakwa awalnya menyebut meminta bebas karena merasa tak terbukti tetapi juga minta keringanan,” tutur Eko.

“Ini kan kontras. Minta dibebaskan dan minta keringanan secara tidak langsung kan mengakui,” lanjut dia.
“Ini kan kontras. Minta dibebaskan dan minta keringanan secara tidak langsung kan mengakui,” lanjut dia.Selain itu, keyakinan ini ada lantaran kasus ini merupakan kasus lanjutan dengan terdakwa Moh Ridwan. Moh Ridwan sudah terbukti melakukan kejahatan ini.“Ini tindak lanjut dari kasus Moh Ridwan. Dakwaannya sama dan terbukti dan kami hadirkan dia sebagai saksi,” ungkapnya.Diketahui, 15 pembobol bank ini dari berbagai daerah. Mereka melakukan dan menyuruh memindahkan sebagian dana transfer palsu dari rekening Bank BCA ke Bank Jateng.Pembobolan itu terjadi di Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Wedarijaksa, Kecamatan Pati, hingga Kabupaten Pekalongan.JPU menerapkan pasal 81 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler