Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati - Mantan Kepala Desa (Kades) Semirejo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial T ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pati, Hery Setiawan mengatakan, T telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunaan Bantuan Keuangan Provinsi tahun anggaran 2020.
“Mantan Kades Semirejo sudah kami tetapkan tersangka. Dan kami mintakan masuk DPO,” ujar Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Mantan Petinggi Mindahan Jepara Kembalikan Uang Korupsi Rp 100 Juta
Hery menyebut, T telah menilap duit sebesar R 525 juta. Oleh si mantan kades, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Seharusnya dana itu untuk pembangunan desa. Namun hingga masa jabatannya berakhir, bangunan fisik dari anggaran itu tidak ada wujudnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pati Hery Setiawan. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Mantan Kepala Desa (