Diduga Korupsi, Mantan Kades Sambirejo Pati Mangkir Saat Dipanggil Kejaksaan
Umar Hanafi
Selasa, 15 Maret 2022 13:40:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati – Tindak pidana korupsi diduga dilakukan Mantan Kepala Desa (Kades) Sambirejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati berinisial S. Ia diduga menyelewengkan dana desa pada 2020.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati sendiri telah melakukan pemanggilan pada S. Bahkan, pemanggilan sudah dilakukan sebanyak empat kali. Tapi, S selalu mangkir dari panggilan itu.
“Saat ini kasusnya sudah tahapan penyidikan. Tetapi yang bersangkutan belum kami tetapkan tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Pati Hery Setiawan, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Diduga Korupsi, Oknum Perangkat Desa Jatipecaron Grobogan Ditetapkan Tersangka
Hery menyebut, S belum ditetapkan tersangka lantaran masih perlu dilakukan pengembangan kasus terkait aliran dana desa ini. Bila bukti sudah kuat, pihaknya segera menetap tersangka.
Perlu diketahui, kasus ini ditanggani sejak 2021 lalu. Saat itu, pihaknya mendapatkan laporan dari warga adanya dugaan peyelewengan dana sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kantor Kejaksaan Negeri Pati. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Tindak pidana