Sidang Vonis Pembobol Bank Jateng di Pati Tertunda, Ini Sebabnya
Umar Hanafi
Kamis, 17 Maret 2022 16:44:29
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati – Sidang pembacaan vonis kasus pembobolan Bank Jateng di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati tertunda. Nasib 15 terdakwa kasus itu pun masih belum ditentukan.
Bahkan, penundaan sidang pembacaan vonis itu sudah terjadi dua kali. Sedianya, pembacaan vonis dilakukan pada Senin (7/3/2022). Namun, agenda itu ditunda dan dijadwalkan pada Kamis (17/3/2022).
Agenda itu pun kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada, Kamis (31/3/2022). Penundaan itu lantaran Ketua Majelis Hakim, Herry Setyobudi masih sakit dan dirawat di Jakarta.
Baca juga: Pembobol Bank Jateng Pati Dituntut Empat Sampai 13 Tahun Penjara
“Karena Ketua Hakim dalam masa pemulihan, pembacaan putusan tersebut ditunda kembali. Dijadwalkan pada 31 Maret nanti,” papar Humas PN Pati, Aris Dwihartoyo, Kamis (17/3/2022).
Dihubungi terpisah, pengacara para terdakwa Joko Susanto berharap penundaan ini tidak terjadi lagi. Bila Ketua Majelis Hakim berhalangan, ia meminta Ketua Majelis diganti.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Suasana sidang kasus pembobolan ATM Bank Jateng. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Sidang pembacaan vonis kasus pembobolan Bank Jateng di Pengadilan Negeri Kelas 1A