Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Menjelang purna tugasnya, Bupati Pati Haryanto melakukan bongkar pasang atau merombak jajaran pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Di ketahui, masa tugas Bupati Pati Haryanto habis pada Agustus 2022 nanti.

Adapun pejabat yang dirombak yakni, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kabupaten Pati, Indriyanto. Ia dipindah menjadi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Kadinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

Sementara, Muktar yang sebelumnya menjabat Kadinsos P3AKB digeser menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pati.

Baca juga: Mau Ramadan, Miras di Pati Mulai Disikat

Sedangkan, posisi yang ditinggalkan Indriyanto, saat ini diisi seorang Pelaksana Tugas (Plt). Tugas itu diberikan Sutikno Edi yang menjabat sebagai staf ahli Bupati.

Selain itu, Bupati Pati juga merotasi sejumlah jabatan. Dari jabatan administur terdapat 8 orang dan jabatan pengawas ada sebanyak 21orang.

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan di Pendapa Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (18/3/2022).

Bupati Pati, Haryanto mengatakan, rotasi jabatan yang dilakukannya ini sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Pati, Haryanto mengatakan, rotasi jabatan yang dilakukannya ini sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Sejatinya, kepala daerah yang akan purna tugas tidak diperbolehkan merotasi atau melantik pejabat sejak enam bulan sebelum purna. Namun, izin ini membuat ia bisa melantik pejabat H-1 sebelum masa jabatannya berakhir.“InsyaAllah sampai saya purna masih ada rotasi. Karena masih ada yang harus diisi. Dan sudah ada izin dari Kemendagri,” ujar Haryanto saat memberikan sambutan.Menurut orang nomer satu di Pati ini, rotasi jabatan merupakan hal yang wajar. Rotasi jabatan sebagai bagian dari proses penyegaran serta pengisian posisi yang kosong.“Di kalangan mana pun dalam menambah pengetahuan dan pengalaman, penyegaran dibutuhkan rotasi dan promosi. Kalau ada kekosongan akan diisi,” tutur Haryanto.Haryanto berharap nantinya dari rotasi tersebut kinerja menjadi lebih maksimal. Para pejabat yang mengembangkan tugas diminta untuk saling berkoordinasi agar kinerja instansi yang dipimpin lebih optimal.“Saya harap antar pejabat lama dan pejabat baru saling berkoordinasi. Jadi pesan saya kita pimpinan tidak hanya marah-marah. Tidak hanya sekedar itu, tapi bagaimana kita dipercaya sebagai pemimpin ya menjadi guru dan orang tua ya ada di sana,” tandas Bupati Pati. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler