Divonis 9 Tahun, Pembobol Bank Jateng di Pati Belum Pikirkan Banding
Umar Hanafi
Jumat, 8 April 2022 13:01:54
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati – Para terdakwa kasus ATM Error Bank Jateng divonis penjara dua tahun hingga sembilan tahun penjara. Setelah dapat putusan, mereka belum berpikir menerima vonis atau akan melakukan banding.
Ini diungkapkan olehpenasehat hukum terdakwa Suparno dkk, Joko Susanto dan Sumanto. Mereka mengatakan menghormati putusan hakim.
Atas putusan itu pihaknya meminta waktu selama 7 hari untuk menentukannya. Nantinya petikan putusan akan dipelajari dan diajukan upaya hukum menerima atau mengajukan banding.
Baca juga: 15 Pembobol Bank Jateng Divonis 2 Tahun hingga 9 Tahun Penjara
“Kami sudah kordinasi dengan klien (Suparno, dkk), sikap kami masih pikir-pikir. Nanti setelah 7 hari baru bersikap. Mudah-mudahan sebelum 7 hari sudah ada sikap,” kata Joko didampingi Sasetya Bayu Effendi, M Reza Isyarqolbi dan Sumanto.
Menurut Joko, kasus ini rumit. Karena tidak ada satupun yang menjadi saksi fakta bahwa para terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun salah transfer.
Karena uang yang di transfer adalah uang milik pribadi terdakwa ke rekening sesama terdakwa. “Mudah-mudahan ada keadilan untuk kedepannya. Kami hormati putusan,” tandas Joko.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Penasehat hukum Suparno dkk saat mengikuti persidangan, Kamis (7/4/2022) kemarin. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Para terdakwa kasus ATM Error