Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


 

MURIANEWS, Pati - Sebanyak 15 terdakwa pembobol Bank Jateng telah divonis bersalah, Kamis (7/4/2022) kemarin. Mereka pun dijatuhi hukuman penjara masing-masing antara 2 tahun 8 bulan hingga 9 tahun.

Vonis tertinggi dijatuhkan pada Suparno dengan hukuman 9 tahun penjara. Ia merupakan guru spiritual para terdakwa lainnya. Suparno mengizinkan aktivitas 'pembobolan' dilakukan.

Setelah Suparno, vonis tertinggi dijatuhkan pada Nurhadi, Supriyono, Musthofa dan Thozali. Masing-masing dihukum bui selama 7 tahun penjara. Lalu, Karomah, Imroah, Muningsih, Masyithoh dan Romdlonah dihukum 3 tahun 4 bulan.

Baca juga: Sidang Vonis Pembobol Bank Jateng di Pati Tertunda, Ini Sebabnya

Kemudian, Moh Bahaudin Al-Haq, Moh Ishomuddin Al-Haq dan Dyah Ayu Fitri Akbarwati divonis 2 tahun 8 bulan. Ketiga orang ini merupakan anak Suparno.

Selain dikenai hukuman penjara, mereka juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp 500 juta subsider dua bulan penjara.

"Masing-masing pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi (masa) selama para terdakwa menjalani penahanan di rumah tahanan (saat proses perkara)," ujar Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo, Jumat (8/4/2022).
"Masing-masing pidana penjara yang dijatuhkan dikurangi (masa) selama para terdakwa menjalani penahanan di rumah tahanan (saat proses perkara)," ujar Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo, Jumat (8/4/2022).Majelis Hakim yang dipimpin Rida Nur Karima, memutuskan para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan atau menyuruh dan memindahkan sebagian dana transfer palsu dari rekening Bank BCA ke Bank Jateng. Pembobolan itu terjadi di Bank Jateng di Sukulilo, Wedarijaksa, Pati, hingga Pekalongan.Para terdakwa memanfaatkan system error pada ATM Bank Jateng di berbagai daerah. Cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan bank lain pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng.Mesin ATM Bank Jateng tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut dan mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut.Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module). Dana yang sudah masuk ke rekening tujuan pun gagal ter-reversal (dikembalikan) dan tidak terkredit.Para pelaku melakukan perbuatan ini berkali-kali. Akibatnya Bank Jateng mengalami kerugian miliran rupiah. Mereka melancarkan aksinya diberbagai tempat. Di antaranya di Kabupaten Pati, Demak hingga Kabupaten Pekalongan. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler