Polemik Pengisian Perangkat Desa, DPRD Pati Minta Kewenangan Pemdes Dikembalikan
Umar Hanafi
Senin, 18 April 2022 16:11:49
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati - Pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati menyita perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam sepekan terakhir ini. Mereka pun meminta wewenang Pemerintah Desa (Pemdes) terkait pengisian perangkat dikembalikan.
Itu disampaikan dihadapan Bupati Pati Haryanto dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian pendapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati tahun 2021 di gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (18/4/2022).
"Ada beberapa tanggapan dari kami. Salah satunya soal pengisian perangkat desa. Terkait pengisian perangkat agar dikembalikan ke Pemerintah Desa (Pemdes) sesuai dengan UU Nomer 6 tahun 2012," ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin selepas memimpin rapat.
Baca: DPRD Pati Minta Pengisian Perangkat Desa Ditunda, Ada Apa?
Pihaknya menilai dalam ujian pengisian perangkat desa yang digelar pada Sabtu (16/4/2022) lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terlalu ikut campur. Pemkab Pati menunjuk pihak ketiga atau universitas yang menggelar ujian.
Padahal menurutnya, dalam UU nomor 6 tahun 2012 yang mempunyai wewenang ini adalah panitia di desa masing-masing. "Semoga Pemkab ndak ikut campur nantinya," kata dia.
Sebelumnya, pihaknya meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani untuk menghentikan sementara proses pengisian perangkat desa. Jumani, selaku Ketua Panitia Pengawas Kabupaten Pengisian Perangkat Desa, diminta memperbaiki dulu pengisian perangkat desa.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Rapat Paripurna tentang penyampaian pendapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati tahun 2021 di gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (18/4/2022). (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Pengisian perangkat desa di Kabupaten