Rabu, 19 Maret 2025


MURIANEWS, Pati - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin ikut angkat bicara soal larangan takbir keliling. Ia meminta masyarakat untuk mentaati aturan dari pemerintah pusat.

Menurut Ali, larangan takbir keliling dalam perayaan Hari Raya Idulfitri tahun 1443 H/2022 M merupakan aturan dari Pemerintah Pusat. Yakni dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022.

Inilah yang menjadi dasar Bupati Pati Haryanto untuk melarang takbir keliling di wilayahnya. Pihaknya tidak ingin membangkang aturan dari pemerintah pusat ini. Ali pun meminta masyarakat untuk legowo dengan keputusan ini.

Baca: Meski Dilarang, Warga Desa di Pati Ini Berencana Tetap Gelar Takbir Keliling

"Kebijakan Bupati Pati Haryanto kan menindak lanjuti dari pemerintah pusat. Jadi kalau tidak sesuai kan ya salah kan. Kita harus jalan lurus dari Pemerintah Pusat. Kita tidak bisa menyalahkan kebijakan Bupati Pati," tutur Ali selepas memimpin Rapat Paripurna, Senin (18/4/2022).

Secara pribadi, ia mengaku senang dengan adanya takbir keliling. Dengan adanya takbir keliling suasana perayaan Hari Raya Idulfitri jauh lebih semarak. Namun lantaran ada larangan dari Kemenag, ia mengimbau masyarakat untuk menggelar takbir di masjid atau musala.
Secara pribadi, ia mengaku senang dengan adanya takbir keliling. Dengan adanya takbir keliling suasana perayaan Hari Raya Idulfitri jauh lebih semarak. Namun lantaran ada larangan dari Kemenag, ia mengimbau masyarakat untuk menggelar takbir di masjid atau musala."Sebenarnya saya senang dengan takbir keliling. Tetapi karena Pemerintah Pusat melarang dengan takbir keliling ya kita harus menaati. Kita harus menghormati keputusan Pemerintah Pusat," tandas dia.Diketahui, pada Kamis (14/4/2022) lalu, Bupati Pati Haryanto melarang warganya menggelar takbir keliling. Haryanto meminta warga Pati melaksanakan takbir di masjid atau musala.Keputusan ini menuai penolakan dari berbagai pihak. Bahkan ada seruan aksi menggema di media sosial hingga saat ini. Rencananya pada Rabu (20/4/2022) akan ada demo di Kantor Bupati menolak larangan takbir keliling. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler