Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali diwaduli soal polemik seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati kembali muncul.

Sebanyak 27 peserta seleksi perangkat desa datang ke DPRD Pati, Kamis (21/4/2022). Mereka wadul karena menduga ada kecurangan dalam proses pengisian perangkat desa.

Mereka ini datang dari empat kecamatan. Tak tanggung-tanggung, mereka sudah menunjuk kuasa hukum saat mengadu ke DPRD Pati.

Baca: Diduga Ada Kecurangan, Belasan Warga Pati Sambat Pengisian Perangkat Desa ke Wakil Rakyat

“Ada banyak yang melaporkan kepada kami terkait pengisian perangkat desa. Maka kami mengadu kepada DPRD Kabupaten Pati terkait hal ini,” ujar Kuasa Hukum para peserta pengisian perangkat desa, Suyono.

Suyono mengungkapkan, ada beberapa keganjalan yang dirasakan oleh kliennya dalam ujian pengisian perangkat desa di Hotel UTC, Semarang, Sabtu (16/4/2022) lalu.

Ia menyebut, salah satu kejanggalan itu adalah pembagian pin atau sandi yang diberikan sebelum memasuki ruangan ujian. Menurutnya, mestinya itu dibagikan saat sudah di dalam ruangan ujian.

“Bukan dibagi di dalam ruangan secara acak seperti ujian PNS. Prediksi kami pin ini sudah ada programnya,” lanjut dia.

Pihaknya curiga, modus ini merupakan cara untuk melakukan kecurangan. Peserta yang lolos sudah ditentukan sebelum ujian perangkat desa berlangsung.

“Dua menit bisa menyelesaikan soal 20 soal. Bisa dicurigai nilainya sudah diatur. Ada yang mengerjakan benar 90 persen dalam waktu 90 menit," tutur dia.Pihaknya pun menuntut pemerintah membatalkan hasil ujian pengisian perangkat desa dan menjadwalkan ulang dengan pelaksanaan lebih transparan.“Karena ada banyak korban. Dan ada pelaksanaan yang kami anggap tidak transparan,” tandas dia.Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan pihaknya akan mengajukan hak angket kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.“Akan kami proses. Ada beberapa (anggota) DPRD yang sepakat ada yang belum sepakat. Ini kami akan ajukan hak angket dan hak interpelasi," kata dia.Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa fraksi yang sepakat dengan hak angket. Di antaranya, Fraksi PDIP, Fraksi PPP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi NKRI (Nurani Keadilan Rakyat Indonesia), beberapa anggota Fraksi PKB.“Beberapa teman Golkar dan Gerindra juga sepakat. Saya yakin hak angket ini akan berjalan,” tandas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler