Pelaku Pencurian Bermodus Petugas Bansos di Pati Terancam 7 Tahun Penjara
Umar Hanafi
Sabtu, 30 April 2022 10:34:50
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati - Pelaku pencurian yang menyamar menjadi petugas bantuan sosial (Bansos) Covid-19 terpaksa berlebaran di bui. Warga Kabupaten Pemalang berinisial OS (28) itu terancam dengan hukum maksimal 7 tahun.
"Kami jerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," ujar Kabag Humas Polres Pati, Iptu Sukarno, Sabtu (30/4/2022).
Diketahui, OS melakukan aksi pencurian dengan kawannya yang berinial B (45), warga Palu. OS mencuri perhiasan di rumah Kusni, warga Mencon, Kecamatan Pucakwangi, Pati, Jumat (29/4/2022) siang.
Baca: Hati-Hati! Dua Pelaku Pencurian Bermodus Bansos Beraksi di Pati, Satu Berhasil Kabur
Mereka beraksi dengan menyamar menjadi petugas bantuan sosial (bansos). Mereka mengelabui korban dengan menyatakan bahwa korban memperoleh bantuan sosial Covid-19.
Bantuan yang dijanjikan bernilai Rp 300 ribu selama tiga kali. Korban bisa mendapatkan bantuan ini dengan syarat difoto dengan tanpa menggunakan perhiasan. Tanpa curiga, korban pun menuruti para pelaku.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pelaku pencurian dengan modus menyamar sebagai petugas bansos, OS, ditangkap. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Pelaku