Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati- Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang koperasi.
Pembuatan raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari koperasi abal-abal di Kabupaten Pati. Itu diungkapkan Kepala Dinkop UMKM Kabupaten Pati Wahyu Setyawati.
Ia mengatakan Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam melakukan aktivitas koperasi. Harapannya, koperasi sehat dan masyarakat terhindar dari koperasi abal-abal.
Baca: Zakat Produktif Koperasi Konsumen Fastabiq Amal Mulia Pati Disalurkan, Ini Jumlahnya
“Pertama untuk melindungi masyarakat, khususnya di Pati dalam praktek koperasi yang mungkin abal-abal. Jadi masyarakat bisa terlindungi dan punya payung hukumnya,” jelasnya, Kamis (12/5/2022).
Wahyu belum bisa menjelaskan secara jelas terkait poin-poin penting dalam naskah raperda yang disusun itu. Dan untuk aturan nanti jika sudah menjadi perda, akan diperincikan melalui keputusan Bupati.
“Banyak aturan yang akan dibahas, salah satunya melaksanakan RAP (Rapat Anggota Perencanaan, red) dan juga sanksi untuk koperasi yang bermasalah,” ujarnya.




Kepala Dinkop UMKM Kabupaten Pati Wahyu Setyawati. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption]