Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Keberadaan toko modern atau retail di Kabupaten Pati dinilai telah menjamur. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati khawatir itu akan mengganggu toko tradisional.

Dalam data Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagperin) Kabupaten Pati, terdapat sekitar 150 toko modern berjejaring. Jumlah itu meningkat ketimbang tahun sebelumnya, yakni 139 toko.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso mengatakan, tidak akan mengizinkan penambahan toko modern di tahun ini.

Baca: PTM 100 Persen Belum Diberlakukan di Pati

”Toko modern tahun ini sebanyak 150-an. Itu belum termasuk toko non jejaring,” kata Hadi Santosa, Senin (13/6/2022).

Pihaknya telah menganalisa adanya toko retail, modern, hingga swalayan baru-baru ini. Hasilnya, jumlah toko retail sebanyak 150-an itu dinilai lebih dari cukup.

”Jadi kami analisa banyaknya toko retail dengan jumlah masyarakat. Dari analisa itu, mencukupi atau tidak tokonya. Hasilnya, sudah mencukupi. Mulai tahun ini tak menambah toko modern lagi. Soalnya sudah banyak,” ujar Hadi.

Pihaknya khawatir, bila jumlah toko modern ini tidak dibatasi akan menggangu keberlangsungan toko tradisional di perkampungan atau pasar tradisional. Regulasi tentang penataan pasar rakyat dan toko swalayan juga telah diterapkan.Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penataan Pasar Rakyat Dan Toko Swalayan.Dalam aturan itu jarak toko modern berjejaring dengan pasar rakyat paling dekat 500 meter. Kemudian jarak minimarket berjejaring yang berlokasi di jalan arteri dengan toko sejenis yang lebih kecil yang telah ada sebelumnya paling dekat 50 m.Selanjutnya, jarak minimarket berjejaring yang berlokasi di jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan dengan toko lebih kecil yang telah ada sebelumnya paling sedikit 100 m.”Ada aturan-aturan supaya toko atau pasar tradisional tak berdampak adanya toko modern,” tandas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler