Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Sebanyak 14 SMA/SMK negeri di Kabupaten Pati sudah memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023. Setidaknya ada 14 sekolah yang sudah siap untuk menerima peserta didik baru.

”Di Kabupaten Pati ada 8 SMAN dan ada 6 SMKN. Saat ini sudah mulai tahapan PPDB," ujar Penanggungjawab PPDB Dinas Pendidikan Jawa Tengah Wilayah III, Sukarno saat ditemui di kantornya, Kamis (23/6/2022).

Delapan SMAN ini yakni, SMAN 1 Pati, SMAN 2 Pati, SMAN 3 Pati, SMAN 1 Batangan, SMAN 1 Jakenan, SMAN 1 Juwana, SMA N 1 Tayu dan SMAN 1 Kayen. Sedangkan SMKN di Pati yakni, SMKN 1 Pati, SMKN 2 Pati, SMKN 3 Pati, SMKN 4 Pati, SMK N 1 Cluwak dan SMKN Jateng Pati.

Baca: Bupati Kudus Minta Zonasi PPDB SMA/SMK Diperluas, Ini Sebabnya

Saat ini mereka tengah membuka proses PPDB dengan tahapan pengajuan atau aktivitas akun dan verifikasi data mulai 15 Juni hingga 28 Juni. Lalu, pendaftaran dan perubahan pilihan pada tanggal 29 Juni hingga 1 Juli.

Kemudian evaluasi dan pengaduan pada tanggal 2 Juli hingga 3 Juli, pengumuman hasil pada tanggal 4 Juli dan daftar ulang pada tanggal 5 Juli hingga 7 Juli.

Ada empat jalur dalam PPDB SMAN kali ini, yakni jalur zonasi sebanyak 55 persen dari kouta tiap SMA. Kemudian jalur afirmasi sebanyak 20 persen dengan rincian siswa miskin minimal 13 persen, yatim/piatu maksimal 2 persen, anak panti maksimal 2 persen dan anak tenaga kesehatan (nakes) maksimal 3 persen.Baca: 37 SMPN di Pati Ini Kekurangan Siswa Saat PPDBSelanjutnya jalur pindah tugas orang tua atau wali yakni maksimal 5 persen dari daya tampung dan jalur prestasi yakni maksimal 20 persen.”Nanti kalau kuota tak terpenuhi kita menunggu kebijakan dari Disdikbud Provinsi. Kalau ndak lolos bisa sekolah di swasta,” tandas Sukarno. Reporter: Umar HanafiEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler