Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Aturan menunjukan KTP atau aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli minyak goreng curah dikeluhkan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Menurut warga, syarat itu cukup merepotkan karena harus bolak-balik bagi mereka yang lupa membawa KTP.

”Ini saya mau beli minyak goreng curah. Tapi ndak bawa foto kopi KTP. Jadi balik lagi,” ujar Tawan saat ditemui Murianews, Senin (27/6/2022).

Baca: Demi Minyak Curah Murah, Warga Kudus Rela Antre Berjam-jam

Keluhan sama juga dirasakan Pemilik Toko Fatimah Rudi Sulistiantono. Ia mengaku repot karena beberapa kali pegawainya terpaksa beradu argumen dengan pembeli gara-gara aturan itu.

”Banyak keluhan. Kadang kita diajak berantem sendiri. ‘Beli minyak kok bawa KTP segala’. Kita ya bagaimana lagi hanya mengikuti aturan,” kata Rudi.

Bahkan ia harus rela menambah pegawai administrasi untuk mencatat NIK atau mengumpulkan foto kopi KTP. Nantinya NIK maupun foto kopi KTP ini akan dilaporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Diketahui aturan yang mulai disosialisasikan dan diberlakukan hari ini bertujuan untuk membatasi pembelian minyak goreng curah. Setiap NIK, masyarakat biasa hanya dibatasi membeli 2 kg, sedangkan untuk pelaku UMKM atau pedagang ecetan dibatasi 10 kg per NIK atau aplikasi Peduli Lindungi.”Kami sudah melakukan. Tapi mengikuti aturan ini yang agak sulit. Seumpamanya untuk ibu rumah tangga itu satu KTP hanya bisa beli 2 kg, untuk UMKM satu KTP 10 kg, itu kasihan UMKM-nya. Kalau ingin beli 100 kg dapat KTP 10 itu dari mana?,” tutur Rudi.”Kadang kita bingung. Tapi kalau aturannya pemerintah seperti itu, ya sudahlah gimana lagi. Kadang mereka beli 200 kg, ini biasanya 100 kg dulu,” tandas RudiDiketahui, pihaknya menjual minyak goreng curah seharga Rp 12.400 per kg atau Rp 10.800 per liter untuk harga eceran atau masyarakat biasanya. Untuk untuk UMKM harga itu dikurangi Rp 100-Rp 200 per kg.Para pembeli berasal dari Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus dan hingga perbatasan Rembang. Sehari minimal ia bisa menjual 17.500 kg sampai 20.000 kg minyak curah. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler