Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati – Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras) diusulkan untuk direvisi. Usulan revisi itu mengacu pada aturan di atasnya.
Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perubahan regulasi itu agar bisa menyesuaikan aturan di atasnya.
Raperda untuk perubahan Perda Miras Kabupaten Pati saat ini sedang digodog di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Baca: Ribuan Botol Miras di Pati Dimusnahkan Jelang Lebaran
Wakil lll Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Muhamadun mengatakan aturan baru itu nanti diharapkan dapat mengontrol dan mengawasi beredarnya miras di Kabupaten Pati.
“Raperda ini inisiatif untuk merubah perda sebelumnya. Pertama terkait minuman berakhohol, ini maksudkan menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan. Jadi, nanti berpedoman Perda ini," ujarnya kepada awak media selepas Rapat Paripurna, Senin (4/6/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Peraturan Daerah Nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras) diusulkan untuk direvisi. Usulan revisi itu mengacu pada aturan di atasnya.
Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perubahan regulasi itu agar bisa menyesuaikan aturan di atasnya.
Raperda untuk perubahan Perda Miras Kabupaten Pati saat ini sedang digodog di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Baca: