Petani Pati Wajib Tahu, Pupuk Subsidi Hanya untuk Sembilan Komoditas Ini
Umar Hanafi
Kamis, 21 Juli 2022 16:25:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati – Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati mengungkapkan hanya sembilan komoditas pertanian yang berhak dapat pupuk subsidi.
Aturan baru ini dimulai sejak 6 Juli 2022 lalu. Regulasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Sembilan komoditas yang diperbolehkan menggunakan pupuk subsidi itu terbagi tiga sektor. Yakni sektor tanaman pangan, perkebunan dan holtikultura.
”Tanaman pangan itu padi, jagung dan kedelai. Perkebunan itu kopi rakyat, tebu rakyat dan kakau rakyat. Dan holtikultura itu bawang merah, bawang putih dan cabai,” ujar Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Dispertan Kabupaten Pati, Aldoni Nurdiansyah.
Baca: Jelang Musim Tanam, Petani Pati Khawatir Pupuk Subsidi Langka
Selain tanaman itu, petani tidak diperbolehkan menggunakan pupuk bersubsidi. Sebelum adanya peraturan itu, setidaknya ada 75 tanaman secara nasional dan 15 tanaman di Kabupaten Pati yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi.
”Ada pembatasan komoditas. Setelah Permentan ini, komoditas yang disubsidi hanya sembilan jenis. Sebelumnya 72 (komoditas) nasional. Kalau di Pati ada kisaran 15 komoditas,” kata Doni.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Sebagian Petani Pati sudah mulai panen padi. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati mengungkapkan hanya sembilan komoditas pertanian yang berhak dapat pupuk subsidi.
Aturan baru ini dimulai sejak 6 Juli 2022 lalu. Regulasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Sembilan komoditas yang diperbolehkan menggunakan pupuk subsidi itu terbagi tiga sektor. Yakni sektor tanaman pangan, perkebunan dan holtikultura.
”Tanaman pangan itu padi, jagung dan kedelai. Perkebunan itu kopi rakyat, tebu rakyat dan kakau rakyat. Dan holtikultura itu bawang merah, bawang putih dan cabai,” ujar Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Dispertan Kabupaten Pati, Aldoni Nurdiansyah.
Baca: