Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati mengungkapkan hanya sembilan komoditas pertanian yang berhak dapat pupuk subsidi.

Aturan baru ini dimulai sejak 6 Juli 2022 lalu. Regulasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Sembilan komoditas yang diperbolehkan menggunakan pupuk subsidi itu terbagi tiga sektor. Yakni sektor tanaman pangan, perkebunan dan holtikultura.

”Tanaman pangan itu padi, jagung dan kedelai. Perkebunan itu kopi rakyat, tebu rakyat dan kakau rakyat. Dan holtikultura itu bawang merah, bawang putih dan cabai,” ujar Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Dispertan Kabupaten Pati, Aldoni Nurdiansyah.

Baca: Jelang Musim Tanam, Petani Pati Khawatir Pupuk Subsidi Langka

Selain tanaman itu, petani tidak diperbolehkan menggunakan pupuk bersubsidi. Sebelum adanya peraturan itu, setidaknya ada 75 tanaman secara nasional dan 15 tanaman di Kabupaten Pati yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi.

”Ada pembatasan komoditas. Setelah Permentan ini, komoditas yang disubsidi hanya sembilan jenis. Sebelumnya 72 (komoditas) nasional. Kalau di Pati ada kisaran 15 komoditas,” kata Doni.
”Ada pembatasan komoditas. Setelah Permentan ini, komoditas yang disubsidi hanya sembilan jenis. Sebelumnya 72 (komoditas) nasional. Kalau di Pati ada kisaran 15 komoditas,” kata Doni.Berdasarkan surat yang didapatkan pihaknya, kebijakan ini dilakukan pemerintah pusat berdasarkan rekomendasi dari DPR RI dan pertimbangan lainnya.”Alasan dari pusat hanya untuk pangan pokok dan strategis. Terutama yang memiliki kontribusi inflasi dan menjaga ketahanan pangan nasional,” jelasnya.Ia memprediksi kebijakan itu membebaskan petani selain sembilan komoditas yang disebutkan. Terutama petani ubi kayu di Kabupaten Pati yang lahannya mencapai 15 ribu hektare.”Ubi kayu 15 ribu hektare atau sekitar 20 persen dari total lahan pertanian di Pati. Kemungkinan nantinya petani-petani akan bertanya-tanya, kog saya ndak dapat pupuk subsidi,” pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler