– Banyak alias PH (23), tersangka penyekapan dan pemerkosaan pada siswa SMP di Pati, Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Banyak dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat Konfirmasi Pres di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022).
Diketahui, Banyak ditetapkan menjadi tersangka dan DPO usai diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Ia kabur sejak kasusnya diendus polisi. Saat digerebek rumahnya di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, polisi hanya mendapati korban yang kondisinya kritis.
Banyak akhirnya ditangkap di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia ditangkap saat hendak kabur ke Papua. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, Sabtu (13/8/2022) lalu.
Sebelumnya pada Jumat (12/8/2022) pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Madura dan berencana kabur ke Papua dengan menggunakan kapal ikan.”Kasat Reskrim Polres Pati mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah kabur di daerah Madura yaitu di Pelabuhan Sampang dengan tujuan sebagai ABK Kapal Ikan tujuan di laut Banda/perairan Papua,” ujar dia.Saat ini, Banyak ditahan di Polres Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.AKBP Christian Tobing menambahkan, Banyak merupakan seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_308874" align="alignleft" width="1280"]

Polisi menunjukan barang bukti dari tersangka pemerkosaan. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Banyak alias PH (23), tersangka penyekapan dan pemerkosaan pada siswa SMP di Pati, Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Banyak dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat Konfirmasi Pres di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022).
Diketahui, Banyak ditetapkan menjadi tersangka dan DPO usai diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Baca: Ini Kronologi Penangkapan Tersangka Pemerkosaan Siswa SMP Pati
Ia kabur sejak kasusnya diendus polisi. Saat digerebek rumahnya di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, polisi hanya mendapati korban yang kondisinya kritis.
Banyak akhirnya ditangkap di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia ditangkap saat hendak kabur ke Papua. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, Sabtu (13/8/2022) lalu.
Baca: Pelaku Pemerkosaan Siswa SMP di Pati Ditangkap
Sebelumnya pada Jumat (12/8/2022) pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Madura dan berencana kabur ke Papua dengan menggunakan kapal ikan.
”Kasat Reskrim Polres Pati mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah kabur di daerah Madura yaitu di Pelabuhan Sampang dengan tujuan sebagai ABK Kapal Ikan tujuan di laut Banda/perairan Papua,” ujar dia.
Saat ini, Banyak ditahan di Polres Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKBP Christian Tobing menambahkan, Banyak merupakan seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.
Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi