Tersangka Pemerkosaan Siswa SMP Pati Terancam 15 Tahun Penjara
Umar Hanafi
Senin, 15 Agustus 2022 17:49:38
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati – Banyak alias PH (23), tersangka penyekapan dan pemerkosaan pada siswa SMP di Pati, Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Banyak dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat Konfirmasi Pres di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022).
Diketahui, Banyak ditetapkan menjadi tersangka dan DPO usai diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Baca: Ini Kronologi Penangkapan Tersangka Pemerkosaan Siswa SMP Pati
Ia kabur sejak kasusnya diendus polisi. Saat digerebek rumahnya di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, polisi hanya mendapati korban yang kondisinya kritis.
Banyak akhirnya ditangkap di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia ditangkap saat hendak kabur ke Papua. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, Sabtu (13/8/2022) lalu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Polisi menunjukan barang bukti dari tersangka pemerkosaan. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Banyak alias PH (23), tersangka penyekapan dan pemerkosaan pada siswa SMP di Pati, Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Banyak dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat Konfirmasi Pres di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022).
Diketahui, Banyak ditetapkan menjadi tersangka dan DPO usai diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Baca: