Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diminta berhati-hati dalam saat beli rumah di perumahan. Pasalnya, banyak perumahan ilegal atau tidak berizin yang berdiri di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani itu.

Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Suhartono mengatakan, saat ini ada sekitar 62 perumahan yang berizin. Sedangkan yang tidak berizin diprediksi lebih banyak daripada jumlah itu.

”Ada 62 yang berizin. Tapi yang empat belum terbangun. Kalau ilegal tidak terdaftar, jadi jumlahnya (kami) ndak tahu. Tapi menurut saya pribadi, (yang ilegal) lebih banyak dari itu (legal),” ujar Suhartono kepada Murianews, Sabtu (27/8/2022).

Baca: Judi Togel HK Wedarijaksa Pati Diobrak-abrik Polisi

Status perumahan akan berimbas pada nasib fasilitas umum. Bila berizin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bisa memperbaiki fasilitas umum apabila mengalami kerusakan. Seperti akses jalan, gorong-gorong, tempat ibadah dan lainnya.

Sebaliknya, bila perumahan berstatus ilegal, pihak pemerintah tidak bisa memperbaiki fasilitas umum di perumahan tersebut. Ini dikarenakan lahan dan bangunan fasilitas umum di sana milik pengembang atau swasta.

”Kalau ndak ada perizinan, sarana umum ndak bisa diserahkan ke Pemda. Maka pemeliharaan ndak bisa diintervensi Pemkab. Dana Desa juga tidak diperkenankan memperbaiki. Yang mempunyai tanggung jawab (memperbaiki) pengembang,” kata dia.

Sayangnya, lanjut Suhartono, kebanyakan para pengembang perumahan ilegal ini melarikan diri dan tidak mau bertanggung jawab memperbaiki kerusakan fasilitas umum. Sehingga masyarakat yang terlanjur memiliki rumah di sana biasanya terpaksa iuran untuk memperbaiki.”Biasanya pengembangnya melarikan diri. Hampir sebagian besar melarikan diri. Kalau resmi pemerintah bisa mengambil alih secara sepihak. Dan bisa diintervensi oleh pemerintah,” kata dia.Maka dari itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati bila memilih dan membeli hunian di perumahan. Masyarakat diharapkan mengecek terlebih dahulu perizinan perumahan yang akan dibeli.”Untuk teman-teman yang ingin memilih rumah hunian, hati-hati dan cek perizinannya. Jangan tergiur promosi. Tapi cek perizinannya lengkap atau tidak,” pungkas dia. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler