Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Pati – Polres Pati telah menangkap pelaku pencurian berkas penting di Kantor DPRD Pati dan dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pati.

Dari empat pelaku yang diamankan, polisi telah menetapkan satu di antaranya sebagai tersangka yakni JHK (44) warga Kecamatan Dukuhseti. Sementara tiga lainnya masih berstatus saksi.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan motif tersangka mencuri berkas penting itu untuk kebutuhan ekonomi. Tersangka yakni, JHK (44) mencuri berkas-berkas penting di DPRD Kabupaten Pati untuk dijual kilonan.

Baca: Pencuri yang Beraksi di Kantor DPRD Pati Berhasil Ditangkap

Selain mencuri di gedung legislatif, JHK juga menggasak kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Pati dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati.

Polres Pati mengamankan 750 kg berkas setelah menangkap JHK. Dari jumlah itu, tersangka mendapatkan uang Rp 10 juta.

”Berkas-berkas penting ini dari 2016 sampai berkas 2021. Dari jumlah 710 kg yang kami amankan itu, tersangka bisa mendapatkan uang Rp 10 juta,” ujar AKBP Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (30/8/2022).
”Berkas-berkas penting ini dari 2016 sampai berkas 2021. Dari jumlah 710 kg yang kami amankan itu, tersangka bisa mendapatkan uang Rp 10 juta,” ujar AKBP Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (30/8/2022).AKBP Christian Tobing mengatakan pelaku merupakan pemain baru. JHK biasanya menjual barang curiannya ini ke Kabupaten Kudus.”Dari yang dicuri, sudah ada yang dijual,” kata AKBP Christian Tobing.Aksi pencurian ini dilakukan JHK dan anak buahnya dari tanggal 5 Agustus hingga tanggal 24 Agustus 2022. Ketiga karyawannya saat ini masih menjadi saksi dan belum ditetapkan tersangka.Dalam melancarkan aksinya, JHK mengaku sebagai suruhan dari pimpinan dinas setempat atau DPRD Kabupaten Pati. Sehingga petugas mempersilahkan untuk masuk dan mengambil berkas. Reporter: Umar HanafiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler