Pencuri Berkas di Kantor DPRD Pati Terancam Lima Tahun Penjara
Umar Hanafi
Selasa, 30 Agustus 2022 17:00:23
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati – Pencuri berkas di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, JHK (44), tertunduk lesu saat dipamerkan di hadapan awak media, Selasa (30/8/2022).
Warga Kecamatan Dukuhseti ini terancam dihukum lima tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, ia ditahan di tahanan Polres Pati.
”Kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat konferensi pers.
JHK ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pencurian berkas-berkas penting di Gedung DPRD Kabupaten Pati. Dibantu dengan tiga karyawannya, ia menggasak kantor lembaga legislatif selama empat kali.
Baca: Terungkap, Ini Motif Pencurian Berkas Penting di Kantor DPRD Pati
Mereka juga melancarkan aksinya di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati. Masing-masing sekali.
Aksi pencurian ini dilakukan JHK dan anak buahnya dari tanggal 5 Agustus hingga tanggal 24 Agustus 2022. Ketiga karyawannya saat ini masih menjadi saksi dan belum ditetapkan tersangka.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Konferensi Pers di Mapolres Pati, Selasa (30/8/2022). (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Pencuri berkas di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, JHK (44), tertunduk lesu saat dipamerkan di hadapan awak media, Selasa (30/8/2022).
Warga Kecamatan Dukuhseti ini terancam dihukum lima tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, ia ditahan di tahanan Polres Pati.
”Kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat konferensi pers.
JHK ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pencurian berkas-berkas penting di Gedung DPRD Kabupaten Pati. Dibantu dengan tiga karyawannya, ia menggasak kantor lembaga legislatif selama empat kali.
Baca: