Langgar Aturan, Sejumlah Baliho di Pati Diturunkan Paksa
Umar Hanafi
Kamis, 1 September 2022 16:03:58
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati – Sejumlah baliho di Kabupaten Pati, Jawa Tengah diturunkan paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (1/9/2022). Baliho itu ditertibkan karena melanggar aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, pihaknya menertibkan baliho dan spanduk di beberapa titik di Kecamatan Pati Kota.
”Ada tadi itu di sepanjang Alun-alun Pati, Jalan Penjawi, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Diponegoro, kami turunkan. Ini yang menganggu keindahan kota, kami bersihkan,” ujar Sugiyono.
Baca: Pemdes Bersikukuh, Audiensi Sengketa Lapangan SDN 2 Dukuhseti Pati Buntu
Dalam penertiban itu, ada sejumlah jenis baliho yang diturunkan. Mayoritas yang diturunkan, yakni baliho ucapan hari kemerdekaan dan baliho partai politik.
”Ada juga dari parpol-parpol, juga ada, yang mengucapkan HUT itu juga ada. Kami bersihkan. Pokoknya yang melanggar,” imbuh dia.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menurunkan baliho yang melanggar aturan. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Sejumlah baliho di Kabupaten Pati, Jawa Tengah diturunkan paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (1/9/2022). Baliho itu ditertibkan karena melanggar aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, pihaknya menertibkan baliho dan spanduk di beberapa titik di Kecamatan Pati Kota.
”Ada tadi itu di sepanjang Alun-alun Pati, Jalan Penjawi, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Diponegoro, kami turunkan. Ini yang menganggu keindahan kota, kami bersihkan,” ujar Sugiyono.
Baca: