Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Pati – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah kembali menertibkan puluhan baliho dan spanduk ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan penertiban dilakukan di beberapa ruas jalan di area Pati Kota. Baliho-baliho itu ditertibkan lantaran tak memiliki izin dan melanggar Perda.
”Yang kami tertibkan yang tidak berizin, atau yang berizin tapi sudah habis dan tidak dicopot pemiliknya. Pencopotan sekitar 20-an. Jenisnya bermacam-macam. Ada banner iklan, ada ucapan HUT, tapi rata-rata iklan,” ujar Sugiyono.
Sedangkan titik penertiban sendiri dilakukan di Pati Kota. Mulai dari daerah Pecinan, Jalan Setia Budi, Kawasan Guwangsan, daerah sekitar Terminal Kembang Joyo Pati hingga Jalan Pemuda.
”Kita fokus di dalam kota untuk sementara ini. Jadi kegiatan ini kita lakukan rutin paling tidak ada seminggu dua kali paling gak,” kata dia.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Anggota Satpol PP Pati melakukan pencopotan di area Pati kota. (Murianews/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Pati – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah kembali menertibkan puluhan baliho dan spanduk ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan penertiban dilakukan di beberapa ruas jalan di area Pati Kota. Baliho-baliho itu ditertibkan lantaran tak memiliki izin dan melanggar Perda.
”Yang kami tertibkan yang tidak berizin, atau yang berizin tapi sudah habis dan tidak dicopot pemiliknya. Pencopotan sekitar 20-an. Jenisnya bermacam-macam. Ada banner iklan, ada ucapan HUT, tapi rata-rata iklan,” ujar Sugiyono.
Sedangkan titik penertiban sendiri dilakukan di Pati Kota. Mulai dari daerah Pecinan, Jalan Setia Budi, Kawasan Guwangsan, daerah sekitar Terminal Kembang Joyo Pati hingga Jalan Pemuda.
”Kita fokus di dalam kota untuk sementara ini. Jadi kegiatan ini kita lakukan rutin paling tidak ada seminggu dua kali paling gak,” kata dia.
Baca: